| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon II dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon atas nama NUR ALIYAH NADZIFAH, Nomor 3307-LU-04032014-0039, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 05 Maret 2014, data nama Pemohon II yang sebelumnya tercatat EMBOH ROHIMAH diubah menjadi IMBUH ROHIMAH;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|