| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2706/T/2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, pada tanggal 24 September 2001 data Nama Pemohon yang sebelumnya tercatat WARSANA diubah menjadi NATANAEL WARSANA, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|