| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa TAHRIP BIN MUSLIMIN bersama-sama dengan Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Karangtengah RT 03 RW 05 Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp di handphone Oppo A12 milik Terdakwa dari Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi yang membahas jual-beli sepeda motor kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi “pol unuse selgeh metu” (artinya “saya sedang sama sekali tidak punya oleh karena itu males keluar”) lalu Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi membalas “siki nah doet langka temen yo” (artinya sekarang uang kok susah sekali ya) lalu Terdakwa mengirimkan hasil Screenshoot PDF keterlambatan angsuran debitur Adira Finance atas nama Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi, lalu pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi di Dusun Karangtengah RT 03 RW 05 Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo, kemudian di rumah tersebut datang juga Saksi Slamet Riyadi alias Olek Bin Aminudin, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi alias Olek Bin Aminudin agar melakukan penagihan hutang terhadap Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat berdasarkan data Screenshoot PDF keterlambatan angsuran debitur Adira Finance yang sebelumnya pernah di kirimkan Terdakwa melalui Whatsapp ke handphone Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi, selanjutnya Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda -Beat Warna Hitam Nopol AA-6216 Z kepada Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin untuk digunakan melakukan penagihan ke rumah Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat lalu masih dalam hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin menemui Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat di rumahnya yang beralamat di Rt 001 Rw 005 Dusun Trajon, Desa Bojosari, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo lalu setelah bertemu dengan Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat, Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi mengatakan kepada Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat dengan nada keras dan tinggi apabila Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat tidak memberikan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), maka akan lebih banyak pihak lain yang mendatangi Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat, lalu karena Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat merasa ketakutan sehingga Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat bersedia memberikan uang namun tidak sesuai dengan permintaan Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin, selanjutnya Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat memberikan uang sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin, selanjutnya sekira pukul 19:00 WIB, Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN menemui Terdakwa di Rumah Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI yang beralamat di Dusun Karangtengah RT 03 RW 05 Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo, lalu Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN menyampaikan uang hasil perbuatannya kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membagi uang tersebut, yaitu Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AHMAD AFANDI mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu sisa uang sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli makan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi DEWI HARTATIK BINTI ROHMAT mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. ------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa TAHRIP BIN MUSLIMIN bersama-sama dengan Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Karangtengah RT 03 RW 05 Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp di handphone Oppo A12 milik Terdakwa dari Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi yang membahas jual-beli sepeda motor kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi “pol unuse selgeh metu” (artinya “saya sedang sama sekali tidak punya oleh karena itu males keluar”) lalu Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi membalas “siki nah doet langka temen yo” (artinya sekarang uang kok susah sekali ya) lalu Terdakwa mengirimkan hasil Screenshoot PDF keterlambatan angsuran debitur Adira Finance atas nama Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi, lalu pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi di Dusun Karangtengah RT 03 RW 05 Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo, kemudian di rumah tersebut datang juga Saksi Slamet Riyadi alias Olek Bin Aminudin, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi alias Olek Bin Aminudin agar melakukan penagihan hutang terhadap Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat berdasarkan data Screenshoot PDF keterlambatan angsuran debitur Adira Finance yang sebelumnya pernah di kirimkan Terdakwa melalui Whatsapp ke handphone Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi, walaupun pada saat itu Adira Finance Wonosobo tidak memberikan Surat Kuasa Penarikan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda -Beat Warna Hitam Nopol AA-6216 Z kepada Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin untuk digunakan melakukan penagihan ke rumah Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat lalu masih dalam hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin menemui Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat di rumahnya yang beralamat di Rt 001 Rw 005 Dusun Trajon, Desa Bojosari, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo lalu setelah bertemu dengan Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat, Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin mengatakan kepada Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat ditugaskan oleh Adira Finance Wonosobo dan apabila Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat tidak memberikan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), maka akan lebih banyak pihak lain yang mendatangi Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat bersedia memberikan uang namun tidak sesuai dengan permintaan Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin, selanjutnya Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat memberikan uang sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin, selanjutnya sekira pukul 19:00 WIB, Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN menemui Terdakwa di Rumah Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI yang beralamat di Dusun Karangtengah RT 03 RW 05 Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo, lalu Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN menyampaikan uang hasil perbuatannya kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membagi uang tersebut, yaitu Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AHMAD AFANDI mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu sisa uang sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli makan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi DEWI HARTATIK BINTI ROHMAT mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. ------------------------------------
ATAU KEDUA
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa TAHRIP BIN MUSLIMIN bersama-sama dengan Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Trajon Rt 001 Rw 005 Desa Bojasari Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp di handphone Oppo A12 milik Terdakwa dari Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi yang membahas jual-beli sepeda motor kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi “pol unuse selgeh metu” (artinya “saya sedang sama sekali tidak punya oleh karena itu males keluar”) lalu Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi membalas “siki nah doet langka temen yo” (artinya sekarang uang kok susah sekali ya) lalu Terdakwa mengirimkan hasil Screenshoot PDF keterlambatan angsuran debitur Adira Finance atas nama Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi, lalu pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi di Dusun Karangtengah RT 03 RW 05 Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo, kemudian di rumah tersebut datang juga Saksi Slamet Riyadi alias Olek Bin Aminudin, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi alias Olek Bin Aminudin agar melakukan penagihan hutang terhadap Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat berdasarkan data Screenshoot PDF keterlambatan angsuran debitur Adira Finance yang sebelumnya pernah di kirimkan Terdakwa melalui Whatsapp ke handphone Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi, selanjutnya Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda -Beat Warna Hitam Nopol AA-6216 Z kepada Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin untuk digunakan melakukan penagihan ke rumah Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat lalu masih dalam hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin menemui Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat di rumahnya yang beralamat di Rt 001 Rw 005 Dusun Trajon, Desa Bojosari, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo lalu setelah bertemu dengan Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat, Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi mengatakan kepada Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat dengan nada keras dan tinggi apabila Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat tidak memberikan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), maka akan lebih banyak pihak lain yang mendatangi Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat, lalu karena Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat merasa ketakutan sehingga Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat bersedia memberikan uang namun tidak sesuai dengan permintaan Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin, selanjutnya Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat memberikan uang sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin, selanjutnya sekira pukul 19:00 WIB, Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN menemui Terdakwa di Rumah Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI yang beralamat di Dusun Karangtengah RT 03 RW 05 Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo, lalu Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN menyampaikan uang hasil perbuatannya kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membagi uang tersebut, yaitu Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AHMAD AFANDI mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu sisa uang sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli makan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi DEWI HARTATIK BINTI ROHMAT mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa TAHRIP BIN MUSLIMIN bersama-sama dengan Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Trajon Rt 001 Rw 005 Desa Bojasari Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp di handphone Oppo A12 milik Terdakwa dari Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi yang membahas jual-beli sepeda motor kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi “pol unuse selgeh metu” (artinya “saya sedang sama sekali tidak punya oleh karena itu males keluar”) lalu Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi membalas “siki nah doet langka temen yo” (artinya sekarang uang kok susah sekali ya) lalu Terdakwa mengirimkan hasil Screenshoot PDF keterlambatan angsuran debitur Adira Finance atas nama Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi, lalu pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi di Dusun Karangtengah RT 03 RW 05 Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo, kemudian di rumah tersebut datang juga Saksi Slamet Riyadi alias Olek Bin Aminudin, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi alias Olek Bin Aminudin agar melakukan penagihan hutang terhadap Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat berdasarkan data Screenshoot PDF keterlambatan angsuran debitur Adira Finance yang sebelumnya pernah di kirimkan Terdakwa melalui Whatsapp ke handphone Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi, walaupun pada saat itu Adira Finance Wonosobo tidak memberikan Surat Kuasa Penarikan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda -Beat Warna Hitam Nopol AA-6216 Z kepada Saksi Agra Kadona bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin untuk digunakan melakukan penagihan ke rumah Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat lalu masih dalam hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin menemui Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat di rumahnya yang beralamat di Rt 001 Rw 005 Dusun Trajon, Desa Bojosari, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo lalu setelah bertemu dengan Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat, Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin mengatakan kepada Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat ditugaskan oleh Adira Finance Wonosobo dan apabila Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat tidak memberikan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), maka akan lebih banyak pihak lain yang mendatangi Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat bersedia memberikan uang namun tidak sesuai dengan permintaan Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin, selanjutnya Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat memberikan uang sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Agra Kadona Bin Ahmad Afandi dan Saksi Slamet Riyadi Alias Olek Bin Aminudin, selanjutnya sekira pukul 19:00 WIB, Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN menemui Terdakwa di Rumah Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI yang beralamat di Dusun Karangtengah RT 03 RW 05 Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo, lalu Saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI dan Saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AMINUDIN menyampaikan uang hasil perbuatannya kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membagi uang tersebut, yaitu Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), saksi AGRA KADONA BIN AHMAD AFANDI mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi SLAMET RIYADI ALIAS OLEK BIN AHMAD AFANDI mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu sisa uang sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli makan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi DEWI HARTATIK BINTI ROHMAT mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ------------------------------------ |