Dakwaan |
Pada Bulan Juli tahun 2021 diketahui sekitar Pukul 20.00 Wib bertempat di Rumah Sdr.TURHAKIM yang beralamat di Dsn/Ds Maron Rt 1 Rw 07 Kec. Garung Kab Wonosobo, telah terjadi Pencurian ringan yang dilakukan oleh sdr NURHABIB Bin MAD YASIN, Umur 25,pekerjaan Belum / Tidak bekerja, Agama Islam, alamat Dsn/Ds Maron Rt 04 Rw 07 Kec. Garung Kab Wonosobo, Pelaku memasuki rumah korban yang tidak terkunci kemudian menuju kamar korban dan mengambil uang yang berada d bawah kasur tempat tidur. akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.000,- ( Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Garung guna pengusutan lebih lanjut. Dan tersangka melanggar Pasal 364 KUH Pidana. |