| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, atas nama PONIMAN, dengan Nomor 10799/Dis/1997, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 23 September 1997, data Nama Pemohon yang semula tercatat PONIMAN diubah menjadi SUPRAPTO;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|