Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT. BPR SURYA YUDHA 1.TRI SILO
2.JUWARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANCISKUS DWI PATMANAPT. BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1TRI SILO
2JUWARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.552.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 204204001369/MK/SLM/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp230.552.750,00 (Dua ratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah.
  5. Menyatakan demi hukum :
    1. Tanah seluas 1.349 M?2;, terletak di Desa Kajeksan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00713 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 02 November 2017 An Juwarti.
  6. Tanah seluas 1.649 M?2;,  terletak di Desa Kajeksan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00757 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 05 November 2017 An Juwarti

Merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 204204001369/MK/SLM/V/2024 tanggal 31 Mei 2024.

  1. Menghukum Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa :
    1. Tanah seluas 1.349 M?2;, terletak di Desa Kajeksan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00713 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 02 November 2017 An Juwarti.
  2. Tanah seluas 1.649 M?2;,  terletak di Desa Kajeksan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00757 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 05 November 2017 An Juwarti

Untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak