Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Hadi Supriyanto
2.Widi Astuti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Hadi Supriyanto
2Widi Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 342.107.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 203404000974/MK/SPR/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 beserta Addendum yang mengikutinya adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat dan Para Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 203404000974/MK/SPR/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 342.107.300,00 (tiga ratus empat puluh dua juta seratus tujuh ribu tiga ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 203404000974/MK/SPR/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 beserta Addendum yang mengikutinya.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan Tanah dengan data sebagai berikut :

Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 162 Desa Dempel sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 6/Dempel/2005 seluas 279 Meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Istiqomah
  • Sunardi
  • Tanah Negara
  • Nufiatul Azizah

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 20 November 2005 terletak di Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Hadi Supriyanto berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya tanpa terkecuali. Berikut benda apa yang ada saat ini atau akan ada di atasnya dikemudian hari

  1. dalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  2. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 203404000974/MK/SPR/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.
  3. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak