Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Wsb 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
MUTANGALIM Bin SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1866/M.3.38/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTANGALIM Bin SUYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa MUTANGALIM Bin SUYATNO pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Komplek Taman Wisata Mendolo, Kabupaten Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan,dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

        • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 23.10 WIB, Terdakwa tiba di komplek Taman Wisata Mendolo, dengan maksud untuk istirahat dan menunggu penumpang Grab Mobil. Selanjutnya Terdakwa duduk di kursi di depan warung makan yang sudah tutup. Kemudian Terdakwa bermain judi online jenis mahyong yang sebelumnya sudah pernah Terdakwa mainkan. Terdakwa membuka situs permainan dengan cara membuka 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A 15 Warna Biru, dengan nomor IMEI 1:867756050243491, nomor IMEI 2: 867756050243483, yang terpasang SimCard Telkomsel dengan nomor 081390399036 milik Terdakwa dan membuka aplikasi Google Chrome lalu mengetik pencarian dengan kata kunci "tiki4d". Setelah itu di hasil pencarian muncul beberapa link, kemudian Terdakwa memilih yang paling atas yakni akun judi online pada situs https://tiki4dnaga.space. Setelah itu, Terdakwa login menggunakan username "Kodamjaya133" dan password "Aliman 133" yang sudah tersimpan di HP Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak perlu mengetik ulang, tapi otomatis pilihan username akan muncul dan Terdakwa tinggal memilih lanjutkan. Setelah masuk ke halaman akun Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih permainan "Mahjong Ways 2” dan mulai bermain dengan cara setelah muncul halaman permainan Mahjong. Terdakwa langsung memilih spin, digambarkan dengan lambang. Nilai taruhan bisa diatur nominalnya, namun Terdakwa langsung memilih spin, dengan nilai taruhan minimal sebesar Rp 400,00 (empat ratus rupiah), atau di halaman permainan tertulis Rp 0.40K, untuk satu kali spin. Ketika kalah, maka saldo Terdakwa akan berkurang sebesar nilai yang dipertaruhkan dan ketika menang maka nilai kemenangan akan ditambahkan di saldo milik Terdakwa.
        • Selanjutnya, Terdakwa memainkan sisa saldo selama kurang lebih 30 menit. Namun karena sisa saldo habis, maka Terdakwa berhenti bermain lalu memasukkan HP miliknya ke dalam kantong jaket lalu istirahat tidur sambil duduk. Tidak lama kemudian Saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO (teman sesama pengemudi grab) datang dan duduk satu meja dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa meminta bantuan Saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO untuk mengisi saldo dengan cara masuk ke halaman situs permainan seperti yang sudah Terdakwa jelaskan sebelumnya, kemudian Terdakwa memilih menu "Deposit". Setelah itu Terdakwa memilih deposit dengan QRIS, pada menu yang paling kiri, dan memasukkan nominal deposit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa klik tombol "Lanjutkan Pembayaran QRIS", setelah muncul barcode untuk pembayaran QRIS, barcode tersebut Terdakwa tunjukkan kepada Saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO sambil berkata "Jok, tulung transfer" (Jok, tolong transfer). Selanjutnya Saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO membuka aplikasi OVO miliknya dan memindai barcode yang Terdakwa tunjukkan. Kemudian saldo masuk ke akun Terdakwa, dan Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa kembali memainkan permainan Mahyong.
        • Bahwa pada saat yang sama, Saksi GIYARTO, S.H. Bin GUNARDI dan Saksi SYAIROZI Bin LAMIDJAN bersama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo menjalankan kegiatan patroli rutin untuk antisipasi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Wonosobo. Kemudian Saksi GIYARTO, S.H. Bin GUNARDI dan Saksi SYAIROZI Bin LAMIDJAN bersama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo menerima informasi dari masyarakat yang resah karena di komplek Taman Wisata Mendolo, pada malam hari ketika warung-warung sudah tutup, sering digunakan untuk berkumpul orang-orang yang tidak dikenal warga sekitar, dan dikhawatirkan memicu keributan.
        • Bahwa pada sekira pukul 23.45 WIB, Saksi GIYARTO, S.H. Bin GUNARDI dan Saksi SYAIROZI Bin LAMIDJAN bersama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo melintas di depan Taman Wisata Mendolo dan melihat ada dua orang laki-laki yang sedang duduk-duduk di depan warung yang sudah tutup. Kemudian Saksi GIYARTO, S.H. Bin GUNARDI dan Saksi SYAIROZI Bin LAMIDJAN bersama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo mendekat dan pelan-pelan mengamati gerak gerik keduanya. Terlihat bahwa satu orang laki-laki yang duduk menghadap warung, yang kemudian diketahui sebagai Terdakwa MUTANGALIM Bin SUYATNO, sedang bermain HP dan dari kejauhan nampak tampilan layar permainan judi slot sehingga Saksi GIYARTO, S.H. Bin GUNARDI dan Saksi SYAIROZI Bin LAMIDJAN bersama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo menghampiri keduanya lalu dilakukan penangkapan dan diperoleh barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A 15 Warna Biru, dengan nomor IMEI 1:867756050243491, nomor IMEI 2: 867756050243483, yang terpasang SimCard Telkomsel dengan nomor 081390399036;
  • 1 (satu) casing HP warna hitam, dengan bahan karet, terdapat tulisan "LOVE YOU" dan gambar simbol senyum;
  • 1 (satu) akun judi online pada situs https://tiki4dnaga.space dengan username "Kodamjaya133" dan password "Aliman133" (yang telah diganti passwordnya menjadi "Judol303");
  • 1 (satu) akun BRI Mobile dengan username "Mutangalim31" dan password "Alim310191" (yang telah diganti passwordnya menjadi "Bbjudol303");

Disita dari Terdakwa MUTANGALIM Bin SUYATNO.

  • 1 (satu) lembar cetakan bukti transaksi OVO tanggal 21 Juli 2025 pukul 23.43 dengan nominal tagihan Rp 50,000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Disita dari saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO

Selanjutnya Terdakwa MUTANGALIM Bin SUYATNO dan saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO berikut barang buktinya diamankan ke kantor Sat. Reskrim Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

        • Bahwa Terdakwa sudah pernah mendapatkan uang kemenangan dari permainan judi mahyong.
        • Bahwa cara Terdakwa mencairkan uang hasil kemenangan dengan cara pada akun judi milik Terdakwa, Terdakwa pilih menu "Withdraw". Kemudian Terdakwa masukkan jumlah nominal saldo yang akan Terdakwa cairkan. Lalu Terdakwa pencet tombol "Request Withdraw". Setelah proses selesai, uang akan ditransfer ke rekening BRI nomor 699701051584531, atas nama MUTANGALIM;
        • Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang hasil kemenangan permainan judi untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa, seperti membeli pulsa, paketan internet, atau rokok.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2295/FKF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Setiawan Widiyanto, S.T., M.Si., M.Kom., Buyung Gde F., S.T., dan Hugeng Purwatmadi, A.Md.Farm terhadap Barang Bukti Nomor BB-5677/2025/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model: A15s (CPH2179), dengan IMEI 1: 867756050243491 & IMEI 2: 867756050243483, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100890323990362, tidak terdapat memori eksternal, disita MUTANGALIM Bin SUYATNO, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa:
  1. Informasi berupa Data password account, dengan Account Kodamjaya133, Data: Aliman133, Service: https://tiki4dnaga.space/, Source: Google Password Manager.
  2. Pada rentang waktu tanggal 21/07/2025 pukul 23:10:47 sampai dengan pukul 23:44:40, pada riwayat aplikasi Chrome, ditemukan akses terkait situs dengan Urf https://tiki4dnaga.space, Title: TIKI4D | Situs Bermain Game Online Terviral 2025. Rincian alamat url selengkapnya lihat Tabel 3.
  3. Installed Applications sebanyak 1 (satu) aplikasi dengan Applications Name : BRImo, Identifier: d.co.bri.brimo, Version 2.85.0
  4. Data File Images sebanyak 3 (tiga) file gambar masing-masing berformat file Joint Photographic Experts Group dengan ekstensi jpg. dengan rincian file selengkapnya lihat Tabel 4.
  5. Pemeriksaan Live Analysis terhadap Web History dengan url : https://tiki4dnaga.space/ (akan dialihkan ke url: https://tikimanjur.store/) dengan akun Kodamjaya133 Logged in, didapatkan tampilan seperti pada Gambar 1 dan Gambar 2.
        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

         --------- Perbuatan terdakwa MUTANGALIM Bin SUYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa MUTANGALIM Bin SUYATNO pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Komplek Taman Wisata Mendolo, Kabupaten Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 23.10 WIB, Terdakwa tiba di komplek Taman Wisata Mendolo, dengan maksud untuk istirahat dan menunggu penumpang Grab Mobil. Selanjutnya Terdakwa duduk di kursi di depan warung makan yang sudah tutup. Kemudian Terdakwa bermain judi online jenis mahyong yang sebelumnya sudah pernah Terdakwa mainkan. Terdakwa membuka situs permainan dengan cara membuka 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A 15 Warna Biru, dengan nomor IMEI 1:867756050243491, nomor IMEI 2: 867756050243483, yang terpasang SimCard Telkomsel dengan nomor 081390399036 milik Terdakwa dan membuka aplikasi Google Chrome lalu mengetik pencarian dengan kata kunci "tiki4d". Setelah itu di hasil pencarian muncul beberapa link, kemudian Terdakwa memilih yang paling atas yakni akun judi online pada situs https://tiki4dnaga.space. Setelah itu, Terdakwa login menggunakan username "Kodamjaya133" dan password "Aliman 133" yang sudah tersimpan di HP Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak perlu mengetik ulang, tapi otomatis pilihan username akan muncul dan Terdakwa tinggal memilih lanjutkan. Setelah masuk ke halaman akun Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih permainan "Mahjong Ways 2” dan mulai bermain dengan cara setelah muncul halaman permainan Mahjong. Terdakwa langsung memilih spin, digambarkan dengan lambang. Nilai taruhan bisa diatur nominalnya, namun Terdakwa langsung memilih spin, dengan nilai taruhan minimal sebesar Rp 400,00 (empat ratus rupiah), atau di halaman permainan tertulis Rp 0.40K, untuk satu kali spin. Ketika kalah, maka saldo Terdakwa akan berkurang sebesar nilai yang dipertaruhkan dan ketika menang maka nilai kemenangan akan ditambahkan di saldo milik Terdakwa.
        • Selanjutnya, Terdakwa memainkan sisa saldo selama kurang lebih 30 menit. Namun karena sisa saldo habis, maka Terdakwa berhenti bermain lalu memasukkan HP miliknya ke dalam kantong jaket lalu istirahat tidur sambil duduk. Tidak lama kemudian Saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO (teman sesama pengemudi grab) datang dan duduk satu meja dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa meminta bantuan Saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO untuk mengisi saldo dengan cara masuk ke halaman situs permainan seperti yang sudah Terdakwa jelaskan sebelumnya, kemudian Terdakwa memilih menu "Deposit". Setelah itu Terdakwa memilih deposit dengan QRIS, pada menu yang paling kiri, dan memasukkan nominal deposit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa klik tombol "Lanjutkan Pembayaran QRIS", setelah muncul barcode untuk pembayaran QRIS, barcode tersebut Terdakwa tunjukkan kepada Saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO sambil berkata "Jok, tulung transfer" (Jok, tolong transfer). Selanjutnya Saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO membuka aplikasi OVO miliknya dan memindai barcode yang Terdakwa tunjukkan. Kemudian saldo masuk ke akun Terdakwa, dan Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa kembali memainkan permainan Mahyong.
        • Bahwa pada saat yang sama Saksi GIYARTO, S.H. Bin GUNARDI dan Saksi SYAIROZI Bin LAMIDJAN bersama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo menjalankan kegiatan patroli rutin untuk antisipasi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Wonosobo. Kemudian Saksi GIYARTO, S.H. Bin GUNARDI dan Saksi SYAIROZI Bin LAMIDJAN bersama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo menerima informasi dari masyarakat yang resah karena di komplek Taman Wisata Mendolo, pada malam hari ketika warung-warung sudah tutup, sering digunakan untuk berkumpul orang-orang yang tidak dikenal warga sekitar, dan dikhawatirkan memicu keributan.
        • Bahwa pada sekira pukul 23.45 WIB, Saksi GIYARTO, S.H. Bin GUNARDI dan Saksi SYAIROZI Bin LAMIDJAN bersama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo melintas di depan Taman Wisata Mendolo dan melihat ada dua orang laki-laki yang sedang duduk-duduk di depan warung yang sudah tutup. Kemudian Saksi GIYARTO, S.H. Bin GUNARDI dan Saksi SYAIROZI Bin LAMIDJAN bersama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo mendekat dan pelan-pelan mengamati gerak gerik keduanya. Terlihat bahwa satu orang laki-laki yang duduk menghadap warung, yang kemudian diketahui sebagai Terdakwa MUTANGALIM Bin SUYATNO, sedang bermain HP dan dari kejauhan nampak tampilan layar permainan judi slot sehingga Saksi GIYARTO, S.H. Bin GUNARDI dan Saksi SYAIROZI Bin LAMIDJAN bersama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo menghampiri keduanya lalu dilakukan penangkapan dan diperoleh barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A 15 Warna Biru, dengan nomor IMEI 1:867756050243491, nomor IMEI 2: 867756050243483, yang terpasang SimCard Telkomsel dengan nomor 081390399036;
  • 1 (satu) casing HP warna hitam, dengan bahan karet, terdapat tulisan "LOVE YOU" dan gambar simbol senyum;
  • 1 (satu) akun judi online pada situs https://tiki4dnaga.space dengan username "Kodamjaya133" dan password "Aliman133" (yang telah diganti passwordnya menjadi "Judol303");
  • 1 (satu) akun BRI Mobile dengan username "Mutangalim31" dan password "Alim310191" (yang telah diganti passwordnya menjadi "Bbjudol303");

Disita dari Terdakwa MUTANGALIM Bin SUYATNO.

  • 1 (satu) lembar cetakan bukti transaksi OVO tanggal 21 Juli 2025 pukul 23.43 dengan nominal tagihan Rp 50,000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Disita dari saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO

Selanjutnya Terdakwa MUTANGALIM Bin SUYATNO dan saksi JOKO KURNIAWAN Bin WAHID PRAMONO berikut barang buktinya diamankan ke kantor Sat. Reskrim Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

        • Bahwa Terdakwa sudah pernah mendapatkan uang kemenangan dari permainan judi mahyong.
        • Bahwa cara Terdakwa mencairkan uang hasil kemenangan dengan cara pada akun judi milik Terdakwa, Terdakwa pilih menu "Withdraw". Kemudian Terdakwa masukkan jumlah nominal saldo yang akan Terdakwa cairkan. Lalu Terdakwa pencet tombol "Request Withdraw". Setelah proses selesai, uang akan ditransfer ke rekening BRI nomor 699701051584531, atas nama MUTANGALIM;
        • Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang hasil kemenangan permainan judi untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa, seperti membeli pulsa, paketan internet, atau rokok.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2295/FKF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Setiawan Widiyanto, S.T., M.Si., M.Kom., Buyung Gde F., S.T., dan Hugeng Purwatmadi, A.Md.Farm terhadap Barang Bukti Nomor BB-5677/2025/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model: A15s (CPH2179), dengan IMEI 1: 867756050243491 & IMEI 2: 867756050243483, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100890323990362, tidak terdapat memori eksternal, disita MUTANGALIM Bin SUYATNO, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa:
  1. Informasi berupa Data password account, dengan Account Kodamjaya133, Data: Aliman133, Service: https://tiki4dnaga.space/, Source: Google Password Manager.
  2. Pada rentang waktu tanggal 21/07/2025 pukul 23:10:47 sampai dengan pukul 23:44:40, pada riwayat aplikasi Chrome, ditemukan akses terkait situs dengan Urf https://tiki4dnaga.space, Title: TIKI4D | Situs Bermain Game Online Terviral 2025. Rincian alamat url selengkapnya lihat Tabel 3.
  3. Installed Applications sebanyak 1 (satu) aplikasi dengan Applications Name : BRImo, Identifier: d.co.bri.brimo, Version 2.85.0
  4. Data File Images sebanyak 3 (tiga) file gambar masing-masing berformat file Joint Photographic Experts Group dengan ekstensi jpg. dengan rincian file selengkapnya lihat Tabel 4.
  5. Pemeriksaan Live Analysis terhadap Web History dengan url : https://tiki4dnaga.space/ (akan dialihkan ke url: https://tikimanjur.store/) dengan akun Kodamjaya133 Logged in, didapatkan tampilan seperti pada Gambar 1 dan Gambar 2.
        • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa MUTANGALIM Bin SUYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya