Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT. BPR SURYA YUDHA 1.ENGKAR MAS'UD
2.IKA RATNA KARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOWO WARDIYANTOPT. BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1ENGKAR MAS'UD
2IKA RATNA KARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.554.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 204604000611/MK/KWR/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 56.554.000,- (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
  5. Menyatakan demi hukum Sebidang tanah hak milik No 00889 seluas 137 m2, terletak di Desa/Kelurahan Lamuk Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Ika Ratna Kartini merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 204604000611/MK/KWR/V/2024 tanggal 30 Mei 2024.
  6. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa Sebidang tanah hak milik No 00889 seluas 137 m2, terletak di Desa/Kelurahan Lamuk Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Ika Ratna Kartini untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak