Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Wsb NURYAWAN EKO RAMDANI, S.Pd., Dkk WAHONO bin HARJOPRAWIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/708/III/2024/Res Wsb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURYAWAN EKO RAMDANI, S.Pd., Dkk
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHONO bin HARJOPRAWIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 21.30 Wib saat berada di warung Gerobak milik saya sendiri di Jalan Ahmad Yani Wonosobo telah di datangi oleh petugas dari Polres Wonosobo yang selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 botol Miras jenis Mansion House vodka, 2 botol anggur hijau API, 2 New Port  yang saya simpan di warung gerobak milik saya.benar bahwa barang tersebut rencana akan saya jual kepada orang yang membutuhkan. Karena menjual miras tanpa ijin selanjutnya saya di bawa kepolres Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berupa 2 botol miras jenis Mansion House  vodka di amankan untuk dijadikan barang bukti.

PASAL YG DILANGGAR

pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten  Wonosobo No 21 Th 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo.

Pihak Dipublikasikan Ya