Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 21.30 Wib saat berada di warung Gerobak milik saya sendiri di Jalan Ahmad Yani Wonosobo telah di datangi oleh petugas dari Polres Wonosobo yang selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 botol Miras jenis Mansion House vodka, 2 botol anggur hijau API, 2 New Port yang saya simpan di warung gerobak milik saya.benar bahwa barang tersebut rencana akan saya jual kepada orang yang membutuhkan. Karena menjual miras tanpa ijin selanjutnya saya di bawa kepolres Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berupa 2 botol miras jenis Mansion House vodka di amankan untuk dijadikan barang bukti.
PASAL YG DILANGGAR
pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Wonosobo No 21 Th 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo. |