Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2021/PN Wsb 1.Sukawim
2.Siti Fatimah
samsul wildani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2021/PN Wsb
Tanggal Surat Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukawim
2Siti Fatimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alven Suri Zain, S.HSukawim
2Alven Suri Zain, S.HSiti Fatimah
Tergugat
NoNama
1samsul wildani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PELAWAN adalah PElAWAN yang beritikad baik;
  2. Menerbitkan Penetapan Non Eksekusi atas Permohonan Eksekusi Nomor: 06/Pdt.Eks/2021/PN Wsb;
  3. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;

Menyatakan PELAWAN I adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang tercantum dalam Akta Hibah Nomor 571/2009  tertanggal 29 Mei 2009, atas tanah sawah seluas 290 M2, tercatat atas nama Samsul Wildani sesuai keterangan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 64, Surat ukur Nomor 1045 tahun 1981, dengan batas-batas:

 Utara         : Jalan Raya Kertek Wonosobo;

 Timur         : Tanah milik parto Suwito;

 Selatan       : Tanah Wakaf;

 Barat         : Tanah milik Soekarno;

  1. Menyatakan TERLAWAN I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan obyek sengketa;
  2. Menghukum dan menyatakan Akta Hibah Nomor 571/2009  tertanggal 29 Mei 2009 adalah tidak sah sejak awal penerbitan sehingga batal demi hukum;
  3. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERLAWAN II untuk membatalkan Akta Hibah Nomor 571/2009  tertanggal 29 Mei 2009;
  4. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk mencabut atau menarik Akta-hibah tersebut pada angka (4) diatas dari pemegangnya atau yang menguasainya seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan produk hukum turunan yang berasal dari penerbitan obyek sengketa adalah batal demi Hukum;
  6. Menyatakan Risalah Lelang dan kutipan Risalah Lelang Nomor 615/44/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 adalah batal demi Hukum
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk mengganti dan membayarkan kerugian sesuai dalam jumlah dalam Kutipan Risalah Lelang  TURUT TERLAWAN VI Nomor 615/44/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 segera setelah putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9.  

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak