Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Wsb RIZKY ROCHMA SANTOSO Bin ROCHMAT ARIEF 1.Kepala kejaksaan negeri Wonosobo
2.Kepala Lembaga Pemsyarakatan Wonoosobo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Wsb
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2019
Nomor Surat 1/Pra/2019
Pemohon
NoNama
1RIZKY ROCHMA SANTOSO Bin ROCHMAT ARIEF
Termohon
NoNama
1Kepala kejaksaan negeri Wonosobo
2Kepala Lembaga Pemsyarakatan Wonoosobo
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum penahanan terhadap diri Pemohon terhitung sejak tanggal 07 Januari 2019 adalah tidak sah menurut hukum dan sebagai perampasan terhadap kemerdekaan Pemohon karena didasarkan pada alasan yang tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Pemohon lahir/materiil dan bathin/immateriil yang disebabkan Penahanan yang tidak sah yang telah merampas kemerdekaan Pemohon sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemohon sebagaimana terurai dalam posita diatas;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya