| Petitum |
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan Yang Jujur ; -------
- Menyatakan Permohonan TERLAWAN atas Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase No.840/IV/ARB-BANI/2016 tertanggal 27 Januari 2017 yang teregister di Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 5/Pdt.Eks/2017/PN.Wsb tidak dapat dilaksanakan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; ---
- Mengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan No.5/Pdt.Eks/2017/PN.Wsb Jo No.840/VI/ARB-BANI/2016, tanggal 12 Mei 2023 jonto Berita Acara Sita Eksekusi No.BA 5/Pdt.Eks/2017/PN.Wsb Jo No.840/VI/ARB-BANI/2016, tanggal 23 Mei 2023, atas obyek-obyek;
- Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat SHGB 00111, atas nama Paulus Prayitno Wibowo, NIB 00255, No.Surat Ukur 00159, dengan luas tanah 533 m2, dengan batas-batas;
- Barat Daya: Menghadap ke Jl.Arjuna, seberang tanah milik Ibu Dariyono;
- Tenggara: Tanah kosong 5000 m2
- Barat Laut: Dra. Linawati Limawidjaya
- Timur Laut: Ibu Eva Jl.Srikandi
- Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat SHGB 00112, atas nama Dra Linawati Limawidjaya, NIB 00256, No.Surat Ukur 00160, dengan luas tanah 460 m2, dengan batas-batas;
- Barat Daya: Menghadap ke Jl.Arjuna, sebelah tanah milik Bp.Agus;
- Tenggara: Tanah kosong 5000 m2
- Barat Laut: tanah milik Paulus Prayitno Wibowo
- Timur Laut: Ibu Eva Jl.Srikandi
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya. ------------------
|