Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT Bank Perekonomian Rakyat SAS Mundakir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat SAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAULANA IRSYAD, SH, dkkPT Bank Perekonomian Rakyat SAS
Tergugat
NoNama
1Mundakir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.392.125,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit No. 11468/PK/X/2023 Tanggal 19 Oktober 2023.
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) terhadap PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran pokok pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda dengan total sebesar Rp. 79.994.080,- ( Tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan puluh rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak