Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 22.00 Wib saat berada di warung kelontong saya telah didatangi oleh petugas Polri Polres Wonosobo yng sedang melaksanakan razia, dari hasil pemeriksaan petugas di warung saya telah menemukan minuman keras berbagai merk sejumlah 12 botol. Minuman tersebut saya jual kepada orang yang membutuhkan. Karena menjual miras tanpa ijin kemudian saya dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut.
PASAL YG DILANGGAR
pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Wonosobo No 21 Th 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo. |