| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin perubahan dan/atau ganti penulisan data nama ayah Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 25145/TP/2009 tertanggal 15 April 2009, atas nama Pemohon, yang di terbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, dari yang semula data nama ayah Pemohon tertulis ARYANTO dirubah dan/atau diganti menjadi SAIBAN, sebagaimana data nama ayah Pemohon yang tertulis didalam Kutpan Akta Kelahiran ayah Pemmohon, Kutipan Akta Nikah dan Dokumen kependudukan ayah Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|