Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2024/PN Wsb 1.DR. TOTOK KRISTIYONO, M.Kes.,
2.VERA HANDAYANI
2.PT. Bank BRI ( persero ) Tbk Jakarta Cq. Piminan PT. Bank BRI ( persero ) Tbk cabang Wonosobo
3.BUDI SANTOSO, SH notaris & PPAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2024/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. TOTOK KRISTIYONO, M.Kes.,
2VERA HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHDR. TOTOK KRISTIYONO, M.Kes.,
2Rizaldi Nasution, SE., SH., MHVERA HANDAYANI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BRI ( persero ) Tbk Jakarta Cq. Piminan PT. Bank BRI ( persero ) Tbk cabang Wonosobo
2BUDI SANTOSO, SH notaris & PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Yudha Pranata Winaryo, S.H.BUDI SANTOSO, SH notaris & PPAT
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan dari PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum PARA PEMBANTAH mempunyai hak atas dua ( 2 ) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan   Rojoimo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo dengan Sertifikat Nomor : 01013 luas 190 m2 dan Sertifikat Nomor: 01275 luas: 217  m2 ;

 

  1. Menyatakan perbuatan PARA TERBANTAH yang tidak membacakan dan tidak memberikan kesempatan PARA PEMBANTAH  untuk membaca isi perjanjian kredit   dan akta pemberian hak tanggungan  yang tidak memberikan salinan yang dilakukan PARA TERBANTAH kepada PARA PEMBANTAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan perjanjian kredit  tanggal 25 januari 2017 dan tanggal 13 Agustus 2019 juga akta pemberian hak tanggungan  yang dibuat oleh PARA TERBANTAH Batal berserta akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan penjualan lelang atas perintah TERBANTAH I kepada TURUT TERBANTAH Batal berserta akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum TERBANTAH I menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan dari pinjaman berdasarkan perjanjian kredit   tanggal 25 januari 2017 dan tanggal 13 Agustus 2019;

 

  1. Menghukum TERBANTAH I  untuk mengembalikan kepada PARA PEMBANTAH Sertifikat Nomor : 01013 luas 190 m2 dan Sertifikat Nomor: 01275 luas: 217  m2;

 

  1.  Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II mengganti kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 6.300.000.000,-( enam milyar tiga ratus juta rupiah ) dan imateriil sebesar Rp. Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah );

 

  1. Menghukum  PARA TERBANTAH membayar dwangsom/uang paksa kepada PARA PEMBANTAH sebesar Rp. 1.500.000,- (  satu juta lima ratus ribu  rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh atas Putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini;

 

  1. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak