Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Wsb 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.Lukman Akbar Bastiar, S.H., M.H.
3.SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
HERDINI DWI INDAH LESTARI Binti BASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-210/M.3.38/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2Lukman Akbar Bastiar, S.H., M.H.
3SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDINI DWI INDAH LESTARI Binti BASIMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Amin Syarifudin,SH.MH. Dkk.HERDINI DWI INDAH LESTARI Binti BASIMAN
Anak Korban
Dakwaan

B

Bahwa Terdakwa Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman bersama dengan Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis (dalam penuntutan terpisah), Saksi Indra Yadi Bin Mistur (dalam penuntutan terpisah), Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom (dalam penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di komplek Pasar Induk Wonosobo tepatnya di Toko Emas Semar Jalan A Yani 20 Rt 1 Rw 7 Kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, Turut Serta melakukan Tindak Pidana Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama Palsu atau kedudukan Palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 25 November 2025 sekira jam 18.30 WIB Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis dan Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom mengajak Terdakwa, Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman, untuk menjual perhiasan emas sempuhan atau palsu dengan kesepakatan pembagian komisi sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil penjualan emas sempuhan tersebut kemudian setelah mereka bersepakat setuju untuk ikut menjual perhiasan emas sempuhan /palsu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman berangkat dari Jember menuju Jawa Tengah dengan mengendarai Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor Polisi P-1797 DG yang dikendarai oleh Saksi Indra Yadi Bin Mistur dengan membawa nota pembelian emas palsu dan perhiasan emas sepuhan yang berjumlah 5 (lima) paket perhiasan emas berupa :
    • 3 (tiga) buah gelang krincing berwarna emas;
    • 3 (tiga) buah gelang kroncong;
    • 3 (tiga) buah gelang kolong emas;
    • 1 (satu) buah kalung merica;
    • 1 (satu) buah kalung italy berwarna emas.
  • Bahwa selanjutnya masih di hari Rabu tanggal 26 November 2025 dari Bawen Kabupaten Semarang Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman pergi menuju Wonosobo lalu setelah sampai sekira jam 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman berusaha menjual emas palsu di pasar Kertek namun tidak ada yang membeli kemudian setelah selesai makan dan beristirahat Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman pergi menuju komplek pasar Induk wonosobo ;
  • Bahwa setelah sampai di Komplek Pasar Induk Wonosobo Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom memerintahkan Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin bersama dengan Terdakwa dan Saksi Siti Kholifa Binti Yasman untuk menjual emas di Komplek Pasar Induk Wonosobo, kemudian Terdakwa dengan mengenakan baju rajut lengan panjang warna krem, celana leging panjang warna biru dongker, dengan sandal dan tas warna hitam datang ke Toko Emas Semar di Jalan A Yani 20 RT 01 RW 07 Kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo dengan tipu muslihatnya menawarkan untuk dijual  3 (tiga) gelang keroncong sempuhan dengan lapisan emas tebal sehingga menyerupai dengan yang asli yang dilengkapi dengan nota palsu bertuliskan “Toko emas Rejeki dengan harga Rp. 20.085.000,- (dua puluh juta delapan puluh lima ribu rupiah) menawarkan kepada Karyawan Saksi Emy Setijawati yaitu Saksi Dwi Ratiya, kemudian Saksi Dwi Ratiya melaporkan kepada Saksi Emy Setijawati kemudian Saksi Emy Setijawati langsung menawar dengan harga Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung menyetujuinya,lalu setelah itu Saksi Emy Setijawati menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan toko kemudian menemui Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom yang sedang menunggu di Alfamidi Jalan Pemuda Kabupaten Wonosobo bersama dengan Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis , dan Saksi Indra Yadi Bin Mistur lalu menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, setelah itu atas perintah Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom Terdakwa mengganti pakaian dengan mengenakan kerudung warna pink motif ungu, gamis warna pink, dan dengan menggunakan sandal warna coklat, kacamata warna coklat serta membawa tas warna hitam sandal berwana coklat selanjutnya Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom menyerahkan kalung emas palsu lengkap dengan notanya untuk di jual Kembali di komplek Pasar Induk Wonosobo, selanjutnya Terdakwa pergi ke Toko Emas Agung untuk menjual perhiasan kalung yang dibawanya namun Toko Emas Agung tidak mau membeli karena Saksi Linda Agung Lestari (pemilik toko emas agung) mencurigai jika emas yang di jual oleh Terdakwa adalah palsu seperti yang di belinya sesaat sebelumnya dari Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin (komplotan Terdakwa) dan tidak lama datang anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa Saksi Emy Setijawati mulai curiga jika perhiasan emas yang dibelinya adalah palsu pada saat datang seorang wanita menggunakan kerudung berwarna hitam ke toko emas Semar tidak lama setelah terdakwa pergi meninggalkan toko untuk menjual perhiasan dengan bentuk kalung merica namun Saksi Emy Setijawati tolak, atas kecurigaan tersebut Saksi Emy Setijawati mengecek perhiasan berupa 3 (tiga) gelang emas dan setelah dilakukan cek dengan cara perhiasan digosok pada batu leler dilanjutnya dengan penggunaan cairan H2SO4 perhiasan berubah warna menjadi hitam pada sisi yang digosok dan dapat Saksi Emy Setijawati pastikan perhiasan tersebut bukanlah emas, tidak lama setelah itu Saksi Emy Setijawati melihat Saksi Linda Agung Lestari berlari kebingungan membawa perhiasan dan nota dan beberapa menit kemudian Saksi Emy Setijawati melihat perempuan dibawa oleh petugas Kepolisian Polres Wonosobo berpakaian preman, dan saat itu Saksi Emy Setijawati menyadari jika dirinya menjadi korban jual beli emas palsu, selanjutnya Saksi Emy Setijawati mendatangi Kantor Polres Wonosobo untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti Nomor Surat: 161/13603/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Cabang di Pegadaian Wonosobo Sdr. Anggis Djaka Permana NIK. P85256 dan Pimpinan Cabang Sdri. Nofiana Wikdi Astuti NIK. P85306 barang bukti berupa perhiasan emas dengan berat total 68.87 gr dengan perincian:
        1. Satu kalung model Mrican/Bola-bola dengan berat 10.82 gr dengan hasil pemeriksaan kalung model sepuhan dan diindikasikan bagian dalam bukan emas;
        2. Tiga gelang model pipa padat berat 15.39 gr dengan hasil pemeriksaan diindikasikan emas lapisan, bagian dalam bukan emas;
        3. Tiga gelang model pipa padat berat 15.76 gr dengan hasil pemeriksaan diindikasikan emas sepuhan, bagian dalam bukan emas;
        4. Satu kalung model mesin berat 11.4 gr dengan hasil pemeriksaan kalung sepuhan luar dan bagian dalam bukan emas;
        5. Tiga Gelang model keroncong berat 15.5 gr dengan hasil pemeriksaan diindikasikan emas lapisan, bagian dalam bukan emas (menempel di magnet).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya