Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Titik Efendi
2.Abdul Ghofar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Titik Efendi
2Abdul Ghofar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Harmanto
2Imbuh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 459.945.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 201304004762/MK/KWR/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 201304004762/MK/KWR/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 459.945.900,00  (empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 201304004762/MK/KWR/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :
  7. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00153 Kel/Desa Medono sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 00011/ Medono/ 2014 seluas 485 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  •   Utara     :  Jalan
  •   Barat     :   Yanto
  •   Selatan  :  Suripto
  •    Timur     :   Santoso

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 19 Januari 2015 terletak di Kel/Desa Medono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Titik Efendi berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

  1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00160 Kel/Desa Medono sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 18/ Medono/ 2015 seluas 1.254 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  •    Utara      :  Ibrahim, Margiyanto
  •    Barat      :   Suwito
  •    Selatan  :   Suyono
  •    Timur       :   Jalan, Rohmah

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 20 April 2015 terletak di Kel/Desa Medono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Harmanto berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 201304004762/MK/KWR/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023.
  2. Menghukum Para Turut Tergugat harus tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan Perkara ini.
  3. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak