| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan sah secara hukum nama PEMOHON yang ada di Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON bernama Suripno, KTP bernama Suripno, Kartu Keluarga bernama Supriono Syarifudin, Ijazah bernama Suripno, Kutipan Akta Nikah bernama Suripno Al Muh. Syarifudin dan Kutipan Akta Kelahiran Kedua anak PEMOHON bernama Muh Syarifudin adalah nama satu orang/nama yang sama;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama PEMOHON yang terdapat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 02996/DIS/2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 31 Juli 2003 dari semula nama PEMOHON ditulis Suripno dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran 15 Mei 1984 dirubah/diperbaiki/diganti menjadi nama Muh Syarifudin dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran 15 Mei 1984;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON sesuai hukum yang berlaku;
|