Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Wsb 1.Lukman Akbar Bastiar, S.H., M.H.
2.SETIONO, SH
3.Alexius Brahma Tarigan, S.H.
4.HENDRA SYAHPUTRA DALIMUNTHE, SH, MH
ADI PRASETYO Bin SUNARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1379/M.3.38/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lukman Akbar Bastiar, S.H., M.H.
2SETIONO, SH
3Alexius Brahma Tarigan, S.H.
4HENDRA SYAHPUTRA DALIMUNTHE, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PRASETYO Bin SUNARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JOKO SUSANTO, S.Pd., S.H., M.H., C.PLAADI PRASETYO Bin SUNARYONO
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa ia Terdakwa ADI PRASETYO Bin SUNARYONO Bersama-sama dengan saksi WAHYU ADI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD GHOZALI (terdakwa dalam berkas terpisah),  pada hari Rabu  tanggal 21 Mei  2025 sekitar pukul 18.30  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025  bertempat  di Polres Wonosobo Jalan Bhayangkara No.18 kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, telah “yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula , pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo terdakwa menghubungi Sdr. PENDEK (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu 1 paket + 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menuju agen BRIlink didaerah Wonosari Kab Wonosobo untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu 1 paket + 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa selesai transfer melalui BRIlink selanjutnya bukti transfer tersebut terdakwa kirimkan kepada Sdr. PENDEK, selanjutnya Sdr. PENDEK berkata kepada terdakwa bahwa terdakwa diperintah untuk menu;nggu alamat pengambilan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengiyakan.
  • Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo, Sdr. PENDEK menghubungi terdakwa mengirimkan alamat pengambilan narkotika jenis sabu yaitu didaerah pinggir jalan daerah Parakan Temanggung, narkotika jenis sabu di dalam ban bekas dibungkus masker kemudian Sekira pukul 15.51 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo, terdakwa menghubungi saksi  WAHYU ADI KURNIAWAN (terdakwa dalam berkas tersendiri) melalui Chat WA dengan maksud untuk membelikan makanan bakso untuk diantarkan kerumah terdakwa yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo dan saksi WAHYU ADI KURNIAWAN menyanggupi.
  • Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo, Sdr. PENDEK menghubungi terdakwa mengirimkan alamat pengambilan narkotika jenis sabu yaitu didaerah pinggir jalan daerah Parakan Temanggun, narkotika jenis sabu di dalam ban bekas dibungkus masker, . Setelah terdakwa melihat, bahwa benar foto/gambar di handphone milik Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN, yang merupakan alamat pengambilan narkotika jenis sabu yang pertama bahwa terdakwa memerintahkan saksi  WAHYU ADI KURNIAWAN untuk mengambil narkotika jenis sabu di “Jln ry TMG WSB KIRI JLAN SEBELUM JAMBU KLUTUK MASKER PINK DI DALAM BAN SESUWAI PANAH”.
  • Bahwa terdakwa menyuruh saksi WAHYU ADI KURNIAWAN untuk mengambil narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) kali yaitu pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 didaerah “Jln ry TMG WSB KIRI JLAN SEBELUM JAMBU KLUTUK MASKER PINK DI DALAM BAN SESUWAI PANAH”.
  • Bahwa terdakwa menyuruh saksi  WAHYU ADI KURNIAWAN untuk memecah narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Sekira pukul 15.51 WIB ., selanjutnya Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN berkata kepada terdakwa bahwa ini akan ada yang membeli 4 paket dengan harga perpaket Rp 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengiyakan, kemudian terdakwa memerintahkan Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN untuk memecah paket Narkotika jenis sabu dan Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN mengiyakan pada saat Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN sedang memecah narkotika jenis sabu terdakwa berada disampingnya sedang bermain hanphone, bahwa Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN memecah narkotika jenis sabu menjadi 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis sabu. Setelah Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN selesai memecah terdakwa dan Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN mengkonsumsi Narkotika jenis sabu hingga 9 kali hisapan, selanjutnya Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN menyerahkan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah terdakwa terima selanjutnya saksi WAHYU ADI KURNIAWAN mengambil 4 paket narkotika jenis sabu untuk dijual kemudian terdakwa juga menitipkan 3 paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN untuk stock bilamana ada yang membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN, setelah diterima oleh Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN kemudian Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN berpamitan untuk pulang.
  • Bahwa terdakwa memberikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis untuk pengambilan narkotika jenis sabu yang pertama, untuk yang memecah narkotika jenis sabu terdakwa memberikan upah kepada Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN yaitu mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN di file Handphone terdakwa dengan nomor handphone +62 88228684887 dengan nama “Ayuk Kenjer”.  
  • Bahwa Sdr. PENDEK di file Handphone terdakwa sudah terdakwa hapus.
  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu hingga 6 kali hisapan dengan menggunakan alat hisap/bong milik terdakwa. Selanjutnya Sekira pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo terdakwa menghubungi saksi WAHYU ADI KURNIAWAN menanyakan apakah narkotika jenis sabu yang dibawa udah laku terjual, namun saksi. WAHYU ADI KURNIAWAN tidak menjawab.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu hingga 6 kali hisapan dengan menggunakan alat hisap/bong milik terdakwa.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu hingga 6 kali hisapan dengan menggunakan alat hisap/bong milik terdakwa.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 06.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu hingga 6 kali hisapan dengan menggunakan alat hisap/bong milik terdakwa hingga habis dan sudah tidak sisa.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang perjalanan pulang dari kantor, terdakwa dihubungi oleh kasi propam Polres Wonosobo untuk datang ke kantor Polres Wonosobo, sekira pukul 19.00 WIB sesampainya dikantor Polres Wonosobo kemudian terdakwa menghadap kasi propam, setelah itu mengkonfrimasi terkait penangkapan saksi WAHYU ADI KURNIAWAN ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng selanjutnya terdakwa mengaku telah memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi  WAHYU ADI KURNIAWAN, kemudian Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Polres Wonosobo dari anggota propam Polres Wonosobo meminjam kunci rumah terdakwa yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo untuk dilakukan penggeledahan, setelah terdakwa berikan kunci rumah tersebut tidak lama lama kemudian anggota paminal datang dengan membawa 1 buah alat hisap/bong yang ditemukan dirumah terdakwa yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB anggota dari Ditresnarkoba Polda Jateng datang ke Polres Wonosobo kemudian terdakwa ditangkap dan petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A55 warna putih nomor Whatsapp +6283840243221 nomor IMEI1 356174383387373, IMEI2 357298543387376, 1 (satu) buah alat hisap/bong, Selanjutnya Petugas menayakan mendapatkan narkotika jenis sabu dari siapa dan kemudian terdakwa menjawab, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. PENDEK (DPO) , lalu terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian tentang keberadaan Sdr. PENDEK lalu terdakwa menjawab bahwa Sdr. PENDEK berada di LP namun terdakwa tidak mengetahui di LP mana, Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari Sdr. PENDEK sebanyak 2 (dua) kali dengan cara:
  1. Yang pertama pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo Prov. Jawa Tengah terdakwa menghubungi Sdr. PENDEK untuk memesan narkotika jenis sabu 1 paket + 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menuju agen BRIlink didaerah Wonosari Kab Wonosobo Prov Jawa Tengah untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu 1 paket + 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah alamat pengambilan narkotika jenis sabu turun didaerah “Jln ry TMG WSB KIRI JLAN SEBELUM JAMBU KLUTUK MASKER PINK DI DALAM BAN SESUWAI PANAH” kemudian terdakwa menghubungi Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN untuk mengambil narkotika jenis sabu dan Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN mengiyakan, setelah diambil oleh Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN kemudian terdakwa perintah untuk mengantarkan kerumah terdakwa yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo Prov. Jawa Tengah, setelah itu Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN terdakwa berikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis dan narkotika jenis sabu tersebut habis untuk terdakwa konsumsi sendiri.
  2. Yang Kedua pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Perumahan Graha Bangsri Indah Blok B3 RT 001 RW 005 Kel/Desa. Wonosari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo Prov. Jawa Tengah terdakwa menghubungi Sdr. PENDEK untuk memesan narkotika jenis sabu 1 paket + 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menuju agen BRIlink didaerah Wonosari Kab Wonosobo Prov Jawa Tengah untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu 1 paket + 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa selesai transfer melalui BRIlink selanjutnya bukti transfer tersebut terdakwa kirimkan kepada Sdr. PENDEK, selanjutnya Sdr. PENDEK berkata kepada terdakwa bahwa terdakwa diperintah untuk menuunggu alamat pengambilan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengiyakan.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor . LAB :1559/NNF/2025 tanggal 23 Mei 2025 atas nama ADI PRASETYO Bin SUNARYONO, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB  3954/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 41 mL, adalah adalah NEGATIF tidak mengandung Narkotika/Psikotropika.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1563/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama WAHYU ADI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD GHOZALI, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB  3965/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82701 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB  3966/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 15 mL, adalah adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------Bahwa ia Terdakwa ADI PRASETYO Bin SUNARYONO Bersama-sama dengan saksi WAHYU ADI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD GHOZALI (terdakwa dalam berkas terpisah),  pada hari Rabu  tanggal 21 Mei  2025 sekitar pukul 18.30  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025  bertempat  di Polres Wonosobo Jalan Bhayangkara No.18 kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, telah “yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------

  • saksi M.A. HAFIT AKBARUDIN., S.E., bersama Team melakukan penangkapan terhadap Tedakwa ADI PRASETYO Bin SUNARYONO adalah, awalnya saksi dan team melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYU ADI KURNIAWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) di dalam kamar nomer B16 Hotel Tirta Arum yang beralamat di Jalan Raya Kertek – Wonosobo KM.04 Binangun, Kel. Wringinanom, Kec. Kertek, Kab. Wonosobo, Prov., setelah kita tangkap selanjutnya diintrogasi Sdr. WAHYU ADI KURNIAWAN mengaku telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa ADI PRASETYO Bin SUNARYONO, selanjutnya dari anggota Ditresnarkoba Polda Jateng menghubungi anggota Paminal Polres Wonosobo untuk meminta bantuan untuk mengamankan terdakwa ADI PRASETYO Bin SUNARYONO setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ADI PRASETYO Bin SUNARYONO, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Polres Wonosobo Jl. Bhayangkara No. 18 Kel/Desa. Wonosobo Barat Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo , petugas Ditresnarkoba Polda Jateng petugas Ditresnarkoba Polda Jateng telah menerima penyerahan terdakwa ADI PRASETYO Bin SUNARYONO yang kemudian ditangkap dan selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng berserta barang bukti.
  • Bahwa saksi M.A. HAFIT AKBARUDIN., S.E., bersama dengan Team tidak melakukan penggeledahan, dikarenakan sebelumnya sudah diamankan oleh anggota Paminal Polres Wonosobo serta penggeledahan terlebih dahulu oleh anggota paminal. Saksi Bersama dengan team hanya menerima penyerahan dari anggota paminal Polres Wonosobo yang setelah diserahkan kemudian saksi berserta team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ADI PRASETYO Bin SUNARYONO, dengan barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A55 warna putih nomor Whatsapp +6283840243221 nomor IMEI1 356174383387373, IMEI2 357298543387376.
  2. 1 (satu) buah alat hisap/bong.
  3. 1 (satu) tube urine.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1559/NNF/2025 tanggal 23 Mei 2025 atas nama ADI PRASETYO Bin SUNARYONO, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :  BB  3954/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 41 mL, adalah NEGATIF tidak mengandung Narkotika/Psikotropika.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistiNo. LAB :1563/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama WAHYU ADI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD GHOZALI, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB  3965/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82701 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., BB  3966/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 15 mL, adalah adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya