Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2026/PN Wsb PAIDI ARJO SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAIDI ARJO SUWITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah menurut hukum atas nama Pemohon untuk menggunakan nama PAIDI dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3307-LT-03072024-0008, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 3 Juli 2024, data nama PEMOHON yang sebelumnya tercatat atas nama PAIDI ARJO SUWITO diubah menjadi PAIDI;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak