| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah menurut hukum atas nama Pemohon untuk menggunakan nama IMBUH YULIANA dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 03554/TP/2004, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 7 September 2004, data atas nama PEMOHON yang sebelumnya tercatat atas nama EMBUH YULIANA diubah menjadi IMBUH YULIANA;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|