Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Wsb DANIK HOLIFAH binti JUHARI KAPOLRI cq KAPOLDA Jateng cq KAPOLRES Wonosobo cq KAPOLSEK Wonosobo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2017
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1DANIK HOLIFAH binti JUHARI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA Jateng cq KAPOLRES Wonosobo cq KAPOLSEK Wonosobo
Advokat
Petitum Permohonan

P E T I T U M

 

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/IV/2017/Sek.Wsb tanggal April 2017 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/03/IV/2017/Sek.Wsb tanggal 18 April 2017 yang memerintahkan penangkapan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penangkapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari dalam tahanan lembaga pemasyarakatan Wonosobo.
  8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A Quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo yang memeriksa Permohonan A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya