Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FEBRI RIAN RENALDY Bin JUNAEDI, pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 17.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih terhitung hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025, di jalan kampung turut Wonokasihan RT. 001 RW. 002 Ds. Sojokerto Kec. Leksono Kab. Wonosobo, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Wonosobo untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana, dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Awalnya pada hari Sabtu, tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 17.15 WIB, Saksi 3 ANI HIDAYATI Binti TURYANTO sedang berbincang dengan Saksi 4 JUMYATI Binti MUHYANDI di teras rumah Saksi 3 ANI HIDAYATI Binti TURYANTO; ------------------------------------------------
- Selanjutnya Saksi 2 SITI NAPSIYAH Binti TUMINEM mendatangi Saksi 3 ANI HIDAYATI Binti TURYANTO dan berkata “Mbak ANI nyong balekna sabun” (Mbak ANI saya mengembalikan sabun), sembari melempar bungkusan plastik yang berisikan sabun ke arah Saksi 3 ANI HIDAYATI Binti TURYANTO. Seketika Saksi 3 ANI HIDAYATI Binti TURYANTO menangkis sabun yang dilempar menggunakan tangan kiri; ------------------
- Setelah itu Saksi 3 ANI HIDAYATI Binti TURYANTO membalas dengan melempar bungkusan Oyek (nasi jagung mentah) ke arah Saksi 2 SITI NAPSIYAH Binti TUMINEM;
- Kemudian Saksi 2 SITI NAPSIYAH Binti TUMINEM dan Saksi 3 ANI HIDAYATI Binti TURYANTO terlibat cekcok dan saling mengumpat satu sama lain; --------------------------
- Pada saat hampir bersamaan, Terdakwa FEBRI RIAN RENALDY Bin JUNAEDI yang sedang tidur di sofa mendengar keributan tersebut dan langsung melihat ke arah luar. Terdakwa FEBRI RIAN RENALDY Bin JUNAEDI melihat Saksi 2 SITI NAPSIYAH Binti TUMINEM yang dikenal memiliki riwayat gangguan kejiwaan, berdiri di jalan kampung depan rumah dekat tumpukan hebel (bata ringan), sedang cekcok mulut dengan Saksi 3 ANI HIDAYATI Binti TURYANTO (ibu Terdakwa FEBRI RIAN RENALDY Bin JUNAEDI). Karena takut terjadi sesuatu dengan ibunya, Terdakwa FEBRI RIAN RENALDY Bin JUNAEDI kemudian keluar rumah dan langsung melerai dengan cara memegang leher Saksi 2 SITI NAPSIYAH Binti TUMINEM dan mendorongnya mundur; ----------------------------
- Setelah itu Saksi 2 SITI NAPSIYAH Binti TUMINEM masuk ke dalam rumahnya, yang terletak tepat di seberang jalan rumah Saksi 3 ANI HIDAYATI Binti TURYANTO; ---
- Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi 1 SODIKIN Bin AHMAD MAKSUM mengantarkan istrinya, Saksi 2 SITI NAPSIYAH Binti TUMINEM, untuk memeriksakan diri di RSUD Setjonegoro Wonosobo karena masih merasakan sakit di daerah leher dan kepala;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VIII/036/RSUD/2025, tanggal 8 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo, dan ditandatangani oleh dr. MOHAMAD REYNALDI selaku dokter pemeriksa, diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi 2 SITI NAPSIYAH Binti TUMINEM, ditemukan kelainan berupa: ----------------------------
- Nyeri tekan pada bagian belakang kepala; --------------------------------------------------------
- Nyeri tekan pada bagian belakang telinga; --------------------------------------------------------
- Nyeri tekan leher depan, belakang, samping kanan dan kiri; -------------------------------
- Nyeri tekan pada perut bagian tengah atas dan di atas pusar. ----------------------------
Yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dan kedudukannya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana |