Dakwaan |
Pada hari Selasa Tanggal 21 Desember 2021 diketahui sekitar Pukul 11.30 Wib bertempat di Rumah Sdr.SUGENG ROHMAN yang beralamat di Dsn/Ds Maron Rt 3 Rw 04 Kec. Garung Kab Wonosobo, telah terjadi Pencurian ringan yang dilakukan oleh sdr ACHMAD FAKIH Bin KHOLIDIN, Umur 24 tahun,pekerjaan Pelajar, Agama Islam, alamat Dsn/Ds Maron Rt 04 Rw 07 Kec. Garung Kab Wonosobo, Pelaku memasuki rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk kamar korban dan membuka pintu lemari yang tidak terkunci dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX seri Smart 6 warna Hijau (Light Sea Green) yang masih tersegel. akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Garung guna pengusutan lebih lanjut. Dan tersangka melanggar Pasal 364 KUH Pidana. |