| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Siti Kholifa Binti Yasman bersama-sama dengan saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis (dalam penuntutan terpisah), Saksi Indra Yadi Bin Mistur (dalam penuntutan terpisah), Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di komplek Pasar Induk Wonosobo tepatnya di Toko Emas Berkah, Jl. A. Yani Pasar Wonosobo Lantai Dasar Blok C No. 26, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Tindak Pidana dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum dengan Memakai Nama Palsu atau Kedudukan Palsu, Menggunakan Tipu Muslihat atau Rangkaian Kata Bohong Menggerakan Orang Supaya Menyerahkan Suatu Barang, Memberi Utang, Membuat Pengakuan Utang, atau Menghapus Piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 25 November 2025 sekira jam 18.30 WIB Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis dan Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom mengajak Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, dan Terdakwa untuk menjual perhiasan emas sempuhan atau palsu dengan kesepakatan pembagian komisi sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil penjualan emas sempuhan. Setelah Terdakwa dan Para Saksi bersepakat untuk ikut menjual perhiasan emas sempuhan/palsu Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Aurel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis dan Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom mengajak Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Indra Yadi Bin Mistur berangkat dari Jember menggunakan Suzuki Ertiga nomor Polisi P-1797 DG yang dikendarai oleh saksi Indra dengan membawa nota pembelian emas palsu dan perhiasan emas sepuhan yang berjumlah 5 (lima) paket perhiasan emas berupa:
- 3 (tiga) buah gelang krincing berwarna emas;
- 3 (tiga) buah gelang kroncong;
- 3 (tiga) buah gelang kolong emas;
- 1 (satu) buah kalung merica;
- 1 (satu) buah kalung italy berwarna emas.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 dari Bawen Kabupaten Semarang Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Aurel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman pergi menuju Wonosobo, lalu setelah sampai sekira jam 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Aurel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Indra Yadi Bin Mistur berusaha menjual emas palsu di pasar Kertek namun tidak ada yang mau membeli. Kemudian setelah selesai makan dan beristirahat Saksi Ryllianne Aurel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis dan Saksi Yuni Esti Ningrum mengajak Terdakwa, Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Indra Yadi Bin Mistur pergi menuju komplek Pasar Induk Wonosobo lalu Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom memerintahkan Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman dan Terdakwa untuk menjual emas sempuhan atau palsu di Komplek Pasar Induk Wonosobo selanjutnya Terdakwa dengan mengenakan pakaian baju berwarna pink, berkerudung putih mengenakan tas slempang warna krem dengan tipu muslihatnya menjual 1 (satu) kalung emas merica sempuhan dengan lapisan emas tebal sehingga menyerupai yang asli, yang dilengkapi dengan nota Palsu bertuliskan “Toko Perhiasan Emas Sejati dengan harga Rp14.645.000,- dengan jenis kalung botoran slep UBS 700”, kepada saksi Noviani binti Akromi yang merupakan karyawan Saksi Sarif Sulistiawan bin Saifudin Rais sebagai pemilik Toko Emas Berkah di Jl. A. Yani Pasar Wonosobo Lantai Dasar Blok C No. 26 Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
- Bahwa kemudian disepakati perhiasan emas tersebut Saksi Sarif Sulistiawan bin Saifudin Rais beli seharga Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pergi menemui Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, dan Saksi Indra Yadi Bin Mistur di Alfamidi di Jalan Pemuda Kabupaten Wonosobo untuk menyerahkan semua uang hasil penjualan tersebut kepada Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, lalu atas perintah Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, Terdakwa mengganti pakaiannya dengan mengenakan baju berwarna hijau corak bunga, melepas hijab yang dipakainya dan mengenakan tas slempang kecil warna hitam agar tidak dikenali. Setelah itu Terdakwa kembali menerima 1 (satu) set gelang berisi 3 (tiga) buah gelang lengkap dengan nota yang berisi tulisan dari Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis dan Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, lalu Terdakwa pergi ke komplek Pasar Induk Wonosobo menuju Toko Emas Garuda untuk menjual perhiasan tersebut. Namun karena setelah dicek ternyata perhiasan yang di jual bukan emas, pihak Toko Emas Garuda menghubungi pihak kepolisan lalu pihak kepolisian mengamankan Terdakwa yang akan pergi menggunakan angkot;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti Nomor Surat: 161/13603/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Cabang di Pegadaian Wonosobo Sdr. Anggis Djaka Permana NIK. P85256 dan Pimpinan Cabang Sdri. Nofiana Wikdi Astuti NIK. P85306 barang bukti berupa perhiasan emas dengan berat total 68.87 gr dengan perincian:
-
-
- Satu kalung model Mrican/Bola-bola dengan berat 10.82 gr dengan hasil pemeriksaan kalung model sepuhan dan diindikasikan bagian dalam bukan emas;
- Tiga gelang model pipa padat berat 15.39 gr dengan hasil pemeriksaan diindikasikan emas lapisan, bagian dalam bukan emas;
- Tiga gelang model pipa padat berat 15.76 gr dengan hasil pemeriksaan diindikasikan emas sepuhan, bagian dalam bukan emas;
- Satu kalung model mesin berat 11.4 gr dengan hasil pemeriksaan kalung sepuhan luar dan bagian dalam bukan emas;
- Tiga Gelang model keroncong berat 15.5 gr dengan hasil pemeriksaan diindikasikan emas lapisan, bagian dalam bukan emas (menempel di magnet).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |