Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Untung Sabar Sanyoto
2.Ina Suryanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Untung Sabar Sanyoto
2Ina Suryanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 140.012.550,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 204304000993/MK/SLM/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat dan Para Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 204304000993/MK/SLM/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 140.012.550,00 (seratus empat puluh juta dua belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 204304000993/MK/SLM/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :

Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 01268 Kel/Desa Kapencar sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur /Gambar Situasi Nomor 00441/Kapencar/2020 seluas 82 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:

  •  
  •  
  •  
  •  

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 02 Juli 2020 terletak di Kel/Desa Kapencar Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Ina Suryanti berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya tanpa terkecuali;

Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, pinalti, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 204304000993/MK/SLM/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak