| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 204604000611/MK/KWR/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 56.554.000,- (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
- Menyatakan demi hukum Sebidang tanah hak milik No 00889 seluas 137 m2, terletak di Desa/Kelurahan Lamuk Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Ika Ratna Kartini merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 204604000611/MK/KWR/V/2024 tanggal 30 Mei 2024.
- Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa Sebidang tanah hak milik No 00889 seluas 137 m2, terletak di Desa/Kelurahan Lamuk Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Ika Ratna Kartini untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|