Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Wsb 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
SUSANTO BIN ACHRODIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-355/M.3.38/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO BIN ACHRODIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SUSANTO Bin ACHRODIN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Balai Desa Butuh Kidul yang beralamat di Dsn. Jenggeran RT. 005 RW. 002, Desa Butuh Kidul, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa yang merupakan Sekretaris Desa Butuh Kidul mendapatkan pesan Whatsapp dari Saksi Kofa Syain Bin Fauzin yang merupakan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Butuh Kidul untuk menanyakan mengenai kejelasan uang belanja untuk kegiatan betonisasi jalan di Dsn. Jenggeran Desa Butuh Kidul akan tetapi Terdakwa tidak dapat bertemu karena sedang ada kegiatan. Selanjutnya sekira pukul 18.50 WIB saat Saksi Kofa Syain Bin Fauzin sedang berada di rumah kemudian Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi Kofa Syain Bin Fauzin yang menginformasikan Terdakwa sudah berada di Balai Desa Butuh Kidul, kemudian Terdakwa mengirimkan foto sejumlah uang dengan caption “ready” kepada Saksi Kofa Syain Bin Fauzin yang diketahui uang tersebut merupakan uang belanja kegiatan betonisasi jalan Dsn. Jenggeran Desa Butuh Kidul. Kemudian sekira pukul 19.15 WIB, Saksi Kofa Syain Bin Fauzin tiba di Balai Desa Butuh Kidul yang beralamat di Dsn. Jenggeran RT. 005 RW. 002, Desa Butuh Kidul, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo dan langsung masuk ke dalam ruang kerja Terdakwa yang mana Terdakwa sedang duduk di kursi kerja. Kemudian Terdakwa menyerahkan rincian anggaran kegiatan betonisasi Jalan Dsn. Jenggeran Desa Butuh Kidul kepada Saksi Kofa Syain Bin Fauzin dan Terdakwa langsung beranjak dari kursi pergi keluar ruangan. Kemudian Terdakwa melihat terdapat tumpukan 5 (lima) buah prasasti kegiatan di depan ruang kerja Terdakwa. Lalu dikarenakan Terdakwa kesal kepada Saksi Kofa Syain Bin Fauzin karena Saksi Kofa Syain Bin Fauzin selalu menanyakan uang belanja untuk kegiatan betonisasi, kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) buah prasasti kegiatan dan masuk kembali ke ruang kerja Terdakwa lalu saat Saksi Kofa Syain Bin Fauzin sedang membuka lembaran rincian anggaran seketika Terdakwa memukul kepala Saksi Kofa Syain Bin Fauzin dengan menggunakan 5 (lima) prasasti kegiatan yang menyebabkan prasasti tersebut pecah. Selanjutnya Terdakwa mencekik / memiting leher Saksi Kofa Syain Bin Fauzin. Kemudian Saksi Kofa Syain Bin Fauzin berusaha melawan sambil menyikut perut Terdakwa dan Terdakwa melepaskan cekikan tersebut, Selanjutnya Saksi Kofa Syain Bin Fauzin berlari keluar dari Balai Desa sambil berteriak minta tolong. Kemudian Saksi Kofa Syain Bin Fauzin bertemu dengan Saksi Marsito Romadhon A Bin Narso dan Saksi H. Parmono Bin Sarto Rejo (Alm) dan seketika Saksi Kofa Syain Bin Fauzin pingsan. Kemudian setelah sadar sekira pukul 21.00 WIB Saksi Kofa Syain Bin Fauzin dibawa oleh Saksi Faizin Bin Riyanto untuk memeriksakan kesehatan atas luka yang dialami akibat penganiayaan ke PKU Muhammadiyah Wonosobo.
        • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RS PKU Muhammadiyah Wonosobo No. 020/PKU/Ver/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Syifa Firza Aziza telah melakukan pemeriksaan luar kepada Kofa Syaiin Bin Fauzin dengan memberikan kesimpulan pada korban didapatkan luka dan kelainan pada bagian kepala tampak pada bagian samping mata kanan empat sentimeter dari mata kanan terdapat luka terbuka bentuk garis lurus dengan dasar kulit dan perdarahan aktif, panjang delapan sentimeter, kali nol koma satu sentimeter. Pada bagian dahi enam sentimeter dari alis kanan dan kiri terdapat luka gores ukuran satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter, perdarahan minimal. Pada bagian belakang telinga kanan tampak luka gores ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter dengan dasar kulit, perdarahan minimal. Bagian dagu terdapat luka gores empat buah, dasar kulit, perdarahan minimal. Ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter. Bagian belakang tengkuk, terdapat memar kemerahan berbentuk lingkaran besar ukuran sepuluh sentimeter kali sepuluh sentimeter, tidak terdapat perdarahan. Pada bagian pergelangan tangan kiri lima sentimeter dari pergelangan tangan tampak luka gores berbentuk garis sebanyak tiga buah dengan warna kemerahan, tidak ada perdarahan. Ukuran dua belas sentimeter kali nol koma satu sentimeter. Berdasarkan temuan medis pada korban, ditemukan luka-luka akibat kekerasan tumpul dan tajam yang menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan aktifitas untuk sementara waktu.

 

       --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya