Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Wsb 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1876/M.3.38/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LKBH FSH UNSIQ WONOSOBOSETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair:

-----Bahwa terdakwa SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di depan kantor Balai Desa Sitiharjo yang berlokasi Jalan Raya Kalilawang Tegalsari, Dusun Kalilawang, Desa Sitiharjo, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi masih dalam Tahun 2025 Terdakwa yang keluar dari Rutan berkomunikasi dengan Sdr. ADEK_R (DPO) yang pada saat itu meyakinkan terdakwa bahwa Sdr. ADEK_R bisa mencarikan sabu untuk terdakwa. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Sdr. ADEK_R untuk membeli sabu seharga Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari Sdr. ADEK_R yang menyampaikan alamat pengambilan sabu dan nomor rekening Bank BCA, yang tidak Terdakwa ingat milik siapa.
  • Selanjutnya, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju alamat pengambilan sabu tepatnya berada di sekitar Jembatan Sigandul maju sedikit ke tiang pinggir jalan menggunakan angkutan umum dan berhenti di BRILINK yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi lokasi tepatnya untuk melakukan pembayaran sabu dengan metode transfer melalui BRILINK sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada nomor rekening Bank BCA yang diberikan kepada Sdr. ADEK_R. Setelah Terdakwa melakukan pembayaran, Terdakwa melanjutkan perjalan menuju alamat pengambilan sabu dengan angkutan umum dan turun di daerah Muntang kemudian menggunaan Bis Mikro jurusan Parakan dan turun di sekitar Jembatan Sigandul.
  • Pada saat tiba di lokasi tersebut kemudian Terdakwa berjalan menuju Tiang pinggir jalan sesuai dengan alamat pengambilan sabu dan menjumpai kemasan berupa 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan potongan sedotan warna ungu dan diisolasi warna hitam yang berjumlah 1 (satu) potong. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut, Terdakwa membuang potongan sedotan warna ungu dan isolasi warna hitam di sekitar titik pengambilan sabu dalam rangka Terdakwa memastikan bahwa benar paket tersebut berisi sabu yang dipesannya. Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan sabu pesanannya, Terdakwa kembali ke Wonosobo menggunakan Bis jurusan Wonosobo dan turun di Terminal Mendolo. Kemudian, dari Terminal Mendolo Terdakwa menggunakan Ojek di sekitar Terminal Mendolo untuk melanjutkan perjalan menuju daerah Kalilawang Wonosobo.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan kantor Balai Desa Sitiharjo Jalan Raya Kalilawang Tegalsari, Dusun Kalilawang, Desa Sitiharjo, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo Saksi HAKY SEKTIAJI dan saksi JONI WARTOYO beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo yang sedang melakukan patroli karena adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo sering terjadi penyalahgunaan narkotika melakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa yang mengaku bernama SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm) serta ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dengan berat netto 0,23560 gram yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan; dan
    • 1 (satu) unit HP merek Realme C2 warna hitam dengan No HP : +62 822-3485-4391, No IMEI 1 : 861288046411517, No IMEI 2 : 861288046411509 beserta simcardnya.

Selanjutnya Terdakwa SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas narkotika jenis SABU yang ditemukan pada diri Terdakwa, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2400/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan NUR TAUFIK, S.T., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
    • BB-6051/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,23560 gram.

Barang bukti di atas disita dari Terdakwa SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm).

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa

  1. barang bukti BB-6051/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm). sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

Subsidair:

----------Bahwa terdakwa SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di depan kantor Balai Desa Sitiharjo yang beralamat di Jalan Raya Kalilawang Tegalsari, Dusun Kalilawang, Desa Sitiharjo, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju alamat pengambilan sabu dari Sdr. ADEK_R tepatnya berada di sekitar Jembatan Sigandul Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung menggunakan angkutan umum. Pada saat tiba di lokasi tersebut kemudian Terdakwa berjalan menuju Tiang pinggir jalan sesuai dengan alamat pengambilan sabu dan menjumpai kemasan berupa 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan potongan sedotan warna ungu dan diisolasi warna hitam yang berjumlah 1 (satu) potong. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut, Terdakwa membuang potongan sedotan warna ungu dan isolasi warna hitam di sekitar titik pengambilan sabu untuk memastikan bahwa benar paket tersebut berisi sabu yang dipesannya. Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan sabu pesanannya, Terdakwa kembali ke Wonosobo menggunakan Bis jurusan Wonosobo dan turun di Terminal Mendolo. Kemudian, dari Terminal Mendolo Terdakwa menggunakan Ojek di sekitar Terminal Mendolo untuk melanjutkan perjalan menuju daerah Kalilawang Wonosobo.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, saksi HAKY SEKTIAJI dan saksi JONI WARTOYO beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo yang sedang melakukan patroli karena adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian tepatnya di depan kantor Balai Desa Sitiharjo Jalan Raya Kalilawang Tegalsari, Dusun Kalilawang, Desa Sitiharjo, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo saksi HAKY SEKTIAJI dan saksi JONI WARTOYO beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo menjumpai Terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mengaku bernama SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm) serta ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dengan berat netto 0,23560 gram yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan; dan
    • 1 (satu) unit HP merek Realme C2 warna hitam dengan No HP : +62 822-3485-4391, No IMEI 1 : 861288046411517, No IMEI 2 : 861288046411509 beserta simcardnya.

Selanjutnya Terdakwa SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang didapatkan dari ADEK_R seharga Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas narkotika jenis SABU yang ditemukan pada diri Terdakwa, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2400/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., NUR TAUFIK, S.T., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
    • BB-6051/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,23560 gram.

Barang bukti di atas disita dari Terdakwa SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm).

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa

  1. barang bukti BB-6051/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa SETIA AJI PAMUNGKAS Bin ERWURI GUNARDI (Alm). sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya