| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan sah menurut hukum atas PEMOHON untuk menggunakan nama KASIANTA SITUNGKIR dan memberi ijin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan data nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON dengan Nomor 3307-LT-16092025-0028, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 16 September 2025, data nama PEMOHON yang semula tertulis HASIYANTI SITUNGKIR diubah menjadi KASIANTA SITUNGKIR sesuai dengan Kutipan Akta Nikah PEMOHON dan Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak PEMOHON;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|