Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Wsb SADAR WILUJENG 1.AHMAD HADI
2.MUKAROM
3.SITI MARDHIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SADAR WILUJENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Arifin Suyanto,S.H.,M.H.SADAR WILUJENG
Tergugat
NoNama
1AHMAD HADI
2MUKAROM
3SITI MARDHIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MAHMUD
2Notaris BAMBANG ANOM WIDYO PUTRO,S.H.,M.Kn.
3Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonosobo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik yang secara sah telah melakukan transaksi jual beli secara ‘’Tunai dan Riil’’ atas objek sengketa dari TERGUGAT II pada tahun 2016 ;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang telah melakukan peralihan hak/balik nama Objek Sengketa secara langsung dari TERGUGAT III kepada TERGUGAT I tanpa melibatkan PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Kwitansi tertanggal 13 Oktober 2016 Jual beli sebagai Bukti Pembayaran jual beli obyek adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
  5. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II adalah sah dan beralasan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan peralihan hak atas nama AHMAD HADI (In Casu TERGUGAT I) adalah batal demi hukum dengan segala akibatnya ;
  7. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 181 Tahun 2021, Tanggal 10 November 2021 yang dibuat dihadapan BAMBANG ANOM WIDYO PUTRO,S.H,M.KN (In Casu TURUT TERGUGAT II) adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  8. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengembalikan hak-hak dari PENGGUGAT atas Sertipikat Hak Milik Nomor 537

dengan luas 3.090 Meter persegi (tiga ribu sembilan puluh meter persegi ), yang terletak di di Blok Wadaspuyih.Desa Tieng,Kecamatan Kejajar,Kabupaten Wonosobo dengan batas-batas sebagai berikut :

  1. Batas-Batas Dahulu :
    • Utara         : Bengkok/Tanah desa ;
    • Selatan     : Tanah Aminah ;
    • Barat         : Jalan Raya dan Tanah Muhtasor ;
    • Timur         : Tanah Sulhan ;
  2. Batas-Batas Sekarang :
    • Utara         : Bengkok/Tanah desa
    • Selatan     : Tanah Tomo
    • Barat         : Jalan Raya dan Tanah Nurkholis
    • Timur         : Tanah Tomo
  3. Menyatakan TERGUGAT I maupun siapa saja yang memperoleh hak daripadanya wajib dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 537 atas nama MUKAROM (In Casu TERGUGAT II), dengan luas 3.090 meter persegi yang terletak di Blok Wadasputih, Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Surat Ukur tanggal 31 Desember 2002 nomor 2/Tieng/2002 kepada PENGGUGAT secara seketika dalam keadaan kosong seperti semula ;
  4. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah di atas Sertifikat Hak Milik nomor 537 atas nama MUKAROM (In Casu TERGUGAT III), dengan luas 3.090 meter persegi yang terletak di Blok Wadasputih, Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Surat Ukur, tanggal 31 Desember 2002 Nomor 2/Tieng/2002, yang telah dilunasi pembayarannya sebesar Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya, dan beralih sepenuhnya menjadi hak milik PENGGUGAT sepenuhnya ;
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dengan PENGGUGAT, sekaligus melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 537 atas nama MUKAROM (In Casu TERGUGAT II), dengan luas 3.090 meter persegi yang terletak di Blok Wadasputih, Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Surat Ukur tanggal 31 Desember 2002 nomor 2/Tieng/2002 dihadapan Notaris dan PPAT yang ditunjuk oleh PENGGUGAT ;
  6. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT berhak dan berwewenang dengan segala akibat hukumnya untuk melakukan pendaftaran peralihan hak dari TERGUGAT II kepada PENGGUGAT atas 1 (satu) bidang tanah di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 537 atas nama MUKAROM (In Casu TERGUGAT III), luas 3.090 meter persegi yang terletak di Blok Wadasputih, Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Surat Ukur tanggal 31 Desember 2002 Nomor 2/Tieng/2002, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 22 Februari 2003 di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo (In Casu TURUT TERGUGAT III) ;
  7. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo (In Casu TURUT TERGUGAT III) secara hukum untuk melakukan perubahan data yuridis, berupa pendaftaran peralihan hak dari TERGUGAT II kepada PENGGUGAT

dengan segala akibat hukumnya atas 1 (satu) bidang tanah di atas Sertifikat Hak Milik nomor 537 atas nama MUKAROM (In Casu TERGUGAT III) dengan luas

3.090 meter persegi yang terletak di Blok Wadasputih, Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo dengan surat ukur tanggal 31 Desember 2002 nomor 2/Tieng/2002, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, Tertanggal 22 Februari 2003;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar ganti rugi secara gandeng renteng kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika baik kerugian materiil dan immateriil yang keseluruhannya sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah). Adapun perincian nilai kerugian adalah sebagai berikut :
  1. KERUGIAN MATERIIL :

Kerugian Pokok sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), sebagaimana total biaya pembayaran tanah yang nilainya dikonversikan dengan apraisal harga saat ini ;

  1. KERUGIAN IMATERIIL :

Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang diderita PENGGUGAT, yang tidak dapat dinilai dengan uang karena seharusnya Penggugat sudah bisa melakukan proses balik nama dan sudah menguasai obyek sengketa a quo bahkan dapat mengelola lahan tersebut untuk usaha dagang yang dapat digunakan sebagai mata pencaharian ;

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan tuntutan PENGGUGAT terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT selesai melaksanakan tuntutan PENGGUGAT ;
  2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad) ;
  4. Menyatakan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada TERGUGAT menurut hukum .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak