Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2026/PN Wsb KOMSIYATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOMSIYATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, atas nama KOSMIYATUN, dengan Nomor 3307-LT-26092025-0011, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 26 September 2025, data Nama Pemohon yang sebelumnya tercatat KOSMIYATUN diubah menjadi KHUSNIYATUN;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Cq. Hakim pemeriksa perkara 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak