| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, atas nama KOSMIYATUN, dengan Nomor 3307-LT-26092025-0011, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 26 September 2025, data Nama Pemohon yang sebelumnya tercatat KOSMIYATUN diubah menjadi KHUSNIYATUN;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Cq. Hakim pemeriksa perkara |