Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 01.00 Wib saat berada di Taman Selomanik tepatnya di Jl. Argopeni No.34 Wonosobo Timur, telah didatangi oleh petugas Polri Polres Wonosobo, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan dan petugas telah menemukan minuman keras sejumlah 1 botol. Minuman tersebut saya minum di tempat umum, karena minum minuman keras di tempat umum kemudian saya dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Wonsobo untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut.
PASAL YG DILANGGAR
Pasal 7 ayat 2 Jo Pasal 13 ayat 1 Perda no 21 Thn 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Wonosobo |