Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Wsb NURYAWAN EKO RAMDANI, S.Pd. ARDIAN AMAR alias SIBLEK bin SUMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/708/III/2024/Res Wsb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURYAWAN EKO RAMDANI, S.Pd.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN AMAR alias SIBLEK bin SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 01.00 Wib saat berada di Taman Selomanik tepatnya di Jl. Argopeni No.34 Wonosobo Timur, telah didatangi oleh petugas Polri Polres Wonosobo, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan dan petugas telah menemukan minuman keras sejumlah 1 botol. Minuman tersebut saya minum di tempat umum, karena minum minuman keras di tempat umum kemudian saya dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Wonsobo untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut.

PASAL YG DILANGGAR

Pasal 7 ayat 2 Jo Pasal 13 ayat 1 Perda no 21 Thn 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Wonosobo

Pihak Dipublikasikan Ya