| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, atas nama AHMAD KOSIM, dengan Nomor 1891/TP/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 31 Mei 2000, data Nama Pemohon yang sebelumnya tercatat AHMAD KOSIM diubah menjadi SIKO AHMAD KOSIM;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|