| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201804003223/MK/KWR/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 106.568.000,- (seratus enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
- Menyatakan demi hukum
- Sebidang tanah hak milik No 00884 seluas 221 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Riyanti
- Sebidang tanah hak milik No 00875 seluas 203 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Riyanti
merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201804003223/MK/KWR/V/2024 tanggal 30 Mei 2024.
- Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa
- Sebidang tanah hak milik No 00884 seluas 221 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Riyanti
- Sebidang tanah hak milik No 00875 seluas 203 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Riyanti
untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|