Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Wsb Joko Siswanto, S.H, M.H. JEFRI ANDRI ANTO Bin TUKIDI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/565/IV/RES.1.8./2026/Res.Wsb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Joko Siswanto, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI ANDRI ANTO Bin TUKIDI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JEFRI ANDRI ANTO Bin TUKIDI (alm) diduga kuat telah melakukan pencurian ringan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa JEFRI ANDRI ANTO Bin TUKIDI (alm) telah melakukan pencurian uang yang berada di dalam kotak amal putra mushola Sabilittaqwa Jl. Girimargo, Kp. Kerkop, Rt. 001, Rw. 005, Kab. Wonosobo sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib melakukan pencurian uang kotak amal putri di didalam mushola Sabilittaqwa Jl. Girimargo, Kp. Kerkop, Rt. 001, Rw. 005, Kab. Wonosobo sebesar Rp 79.000,- (tujuh puluh Sembilan ribu rupiah). Jumlah uang yang telah dicuri sebesar Rp 93.000,-(Sembilan puluh tiga ribu rupia). Dengan kronologis kejadian sebagai berikut: -----------------------------------------------

  1. Terdakwa masuk kedalam mushola Sabilittaqwa Jl. Girimargo, Kp. Kerkop, Rt. 001, Rw. 005, Kab. Wonosobo pada waktu jamaah sholat subuh selesai meninggalkan mushola, ketika jamaah sholat subuh sudah pada keluar, Terdakwa masuk kedalam mushola dan langsung menuju ke lantai 2 (dua) untuk tiduran, sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa bangun tidur kemudian turun ke lantai 1 (satu) setelah itu melakukan aksi pencurian di kotak amal baris sholat putra dengan cara: memasukkan gulungan lakban hitam kedalam lubang kotak amal sampai dasar, setelah itu Terdakwa menerangi lubang kotak amal untuk melihat didalam kotak amal dengan menggunakan api korek api gas warna biru, ketika Terdakwa melihat lakban sudah menempel uang kertas yang ada didalam kotak amal, kemudian lakban di angkat naik keatas, pada saat uang terangkat di lubang kotak amal, kemudian uang di ambil, hal tersebut Terdakwa lakukan berulang kali sampai Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah), kemudian menuju anak tangga lantai 2 (dua) untuk menyimpan gulungan lakban hitam, setelah itu Terdakwa keluar dari mushola lewat pintu yang tidak terkunci, Terdakwa keluar dari mushola untuk beli sarapan (makan pagi) di daerah dekat sekitar mushola tersebut, uang hasil pencurian yang pertama telah habis untuk beli sarapan, selanjutnya Terdakwa masuk kembali ke dalam mushola Sabilittaqwa dengan tujuan untuk melakukan pencurian uang didalam kotak amal yang berada di baris perempuan dengan cara yang sama pada saat sebelumnya, pada saat itu Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah).------------------------------------------------------------------
  2. Pada saat Terdakwa melakukan pencurian tersebut, Terdakwa sempat melihat ada orang yang akan masuk kedalam mushola, kemudian Terdakwa bersembunyi menuju lantai 2 (dua), pada saat Terdakwa bersembunyi di lantai 2 (dua) Terdakwa mendengar suara orang tersebut sudah keluar dari mushola, kemudian Terdakwa turun dari lantai 2 (dua) untuk memastikan keadaan dan ternyata benar didalam mushola sudah tidak ada orang, selanjunya ketika pada saat Terdakwa akan bersembunyi lagi di lantai 2 (dua) yang pada saat itu Terdakwa masih berada dilantai 1 (satu) / ruang utama, Terdakwa  telah tertangkap tangan oleh saksi MUHAIMIN Bin FADHOL, HERU RANANGGONO Bin MISNAN HADI SUGIARTO dan saksi MUCH FAJAR SOLEH Bin ZAMZAM yang masuk kedalam mushola, selanjutnya Terdakwa di interogasi, dan saku celana Terdakwa di geledah ditemukan uang sebesar Rp 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan korek api gas warna biru, dan Terdakwa menunjukkan gulungan lakban hitam yang disimpan dilantai 2 (dua) mushola. Terdakwa mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian uang kotak amal di mushola Sabilittaqwa Jl. Girimargo, Kp. Kerkop, Rt. 001, Rw. 005, Kab. Wonosobo, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi Polres Wonosobo.---------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 478 Jo Pasal 126 ayat (1) UU NO 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya