Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Danik Kholifah
2.Juhari
3.Puji Rahayu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Danik Kholifah
2Juhari
3Puji Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 346.452.350,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 204104002659/MK/WSB/I/2025 tanggal 09 Januari 2025 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat dan Para Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 204104002659/MK/WSB/I/2025 tanggal 09 Januari 2025.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 346.452.350,00 (tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 204104002659/MK/WSB/I/2025 tanggal 09 Januari 2025.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan Tanah dengan data sebagai berikut :

Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 813 Desa/Kel Wonolelo sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi Nomor 203/WONOLELO/2007 seluas 208 Mater persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara           :  Sarno
  • Barat            :  Wiyarso
  • Selatan        :  Kasmuni
  • Timur            :  Jalan

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 05 Maret 2008 terletak di Desa/Kelurahan Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Juhari berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya tanpa terkecuali

Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 204104002659/MK/WSB/I/2025 tanggal 09 Januari 2025.
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak