| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang No. 105652418/6989/08/23 Tanggal 25 Agustus 2023.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Tercantum dalam Surat Pengakuan Hutang No. 105652418/6989/08/23 , dari Fajar Hikmayati dengan persetujuan Giyono tanggal 25 Agustus 2023.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.Menyatakan secara hukum hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah 92.915.452 (Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Belas RIbu Empat Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya maksimal 14 hari kalender dari putusan pengadilan (pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp  92.915.452 (Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Belas RIbu Empat Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), dengan perincian Sisa Pokok : Rp 80.922.984 (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) dan Bunga Berjalan : Rp 11.992.468 (Sebelas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).Menghukum Tergugat bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik di bawah tangan maupun di muka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang (Tergugat I dan Tergugat II) dan/atau pemilik agunan menyatakan akan menyerahkan/mengosongkan tanah rumah/bangunan. Apabila Tergugat  tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang (Tergugat I dan Tergugat II), pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya. Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor No. 01745 su 01226/Mlandi/2017 atas nama Fajar Hikmayati, Desa Mlandi, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo yang terletak di Kelurahan Desa Mlandi, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama pemegang hak Fajar Hikmayati merupakan obyek sengketa.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 01745 su 01226/Mlandi/2017 atas nama Fajar Hikmayati, Desa Mlandi, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo yang terletak di Desa Mlandi, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama pemegang hak Fajar Hikmayati .Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |