| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi dari Pelawan Bambang Sutejo tersebut ;
- Menyatakan Terlawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena melakukan eksekusi pelelangan Agunan yang bertentangan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sedemikian rupa sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian Pelawan sejumlah Rp.553.400.000,-(lima ratus lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) , karena salahnya melakukan Eksekusi Jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto secara melawan hukum atas tanah dan bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan DOKTER GIGI BEKTI EKOWATI Nomor : 1527/Kelurahan Kalianget /Kecamatan Wonosobo /Kabupaten Wonosobo /Propinsi Jawa Tengah , Surat Ukur Nomor : 34/BPN/1998 seluas : 90 m2 (sembilan puluh meter persegi);
- Menghukum kepada Terlawan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
|