Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Bth/2019/PN Wsb KIRYANTO 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA Dan LELANG PURWOKERTO
3.WARDOYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.Bth/2019/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KIRYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA Dan LELANG PURWOKERTO
3WARDOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan  Pelawan.
  2. Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar.
  3. Menolak eksekusi riel No: 04/Pdt.Eks/2016/PN.Wsb yang diajukan terlawan III kepada pelawan
  4. Menyatakan hutang pokok pelawan kepada terlawan I sebesar Rp 203.800.000.
  5. Menyatakan data hutang pokok pelawan yang diserahkan oleh terlawan I kepada terlawan II adalah tidak benar.
  6.  Menyatakan terlawan I dan terlawan II melanggar Pasal 1 ayat (26) Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 yang dirubah Pasal 1 ayat (26) Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013.
  7. Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh terlawan II atas sebidang tanah SHM No. 3841 luas 652 m2 atas nama pelawan yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo dengan risalah lelang No. 1035/2015 tanggal 26 Nopember 2015 yang dilelang dengan pokok lelang Rp 325.000.000 dan biaya lelang Rp 6.500.000 adalah cacat hukum (tidak sah).
  8. Menyatakan pembelian lelang tanah SHM No. 3841 luas 652 m2 atas nama pelawan yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang dibeli melalui lelang oleh terlawan III dari terlawan II dengan risalah lelang No. 1035/2015 tanggal 26 Nopember 2015 dengan harga lelang Rp 331.500.000 adalah cacat hukum (tidak sah).
  9. Menyatakan terlawan I dan terlawan II melakukan perbuatan melawan hukum.
  10. Menghukum terlawan I untuk menarik kembali permohonan lelang atas sebidang tanah SHM No. 3841 luas 652 m2 atas nama pelawan yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo dari terlawan II.
  11. Menghukum terlawan I untuk menetapkan hutang pokok pelawan dalam perjanjian kredit yang baru sebesar perjanjian kredit terdahulu yaitu sebesar Rp 270.000.000 dikurangi dengan nilai jual dua kendaraan yang diserahkan oleh pelawan kepada terlawan I sebesar Rp 50.000.000 dikurangi lagi 3 kali angsuran yaitu 3 x Rp 5.400.000 = Rp 16.200.000.
  12. Menghukum terlawan II untuk menarik atau membatalkan lelang sebidang tanah SHM No. 3841  luas 652 m2 atas nama pelawan yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo dengan risalah lelang No. 1035/2015 tanggal 26 Nopember 2015.
  13. Menghukum terlawan II untuk mengembalikan berkas-berkas permohonan lelang oleh terlawan I atas sebidang tanah SHM No. 3841 luas 652 m2 atas nama pelawan yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo kepada terlawan I.
  14. Menghukum terlawan III untuk membalik nama sertifikat No. 3841 luas 652 m2 dari nama terlawan III menjadi pelawan dan menyerahkannya kepada terlawan II.
  15. Mengangguhkan/membatalkan eksekusi yang diajukan oleh terlawan III No: 04/Pdt.Eks/2016/PN.Wsb sampai perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak