Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Wsb 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
Bagus Prabowo Bin Sunandar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-488/M.3.38/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bagus Prabowo Bin Sunandar[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Fuad Hasyim, S.H.,M.H.Bagus Prabowo Bin Sunandar
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa BAGUS PRABOWO Bin SUNANDAR pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan Toko Deo Store yang beralamat di Kampung Jambusari Kel. Kertek, Kec. Kertek, Kab. Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi dari Hotel Tirta Arum di Kab. Wonosobo dengan menaiki angkot ke arah Kertek sambil mencari sasaran sepeda motor untuk Terdakwa ambil. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB pada saat Terdakwa sampai di depan Toko Deo Store yang beralamat di Kampung Jambusari Kel. Kertek, Kec. Kertek, Kab. Wonosobo, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitan dengan Nopol AA-3088-MZ milik Saksi Fani Dhea Alan Wicaksono Bin Keling Sukirman yang terparkir dengan anak kunci kontak tertinggal di lubang kunci sepeda motor. Kemudian Terdakwa turun dari angkot dan berjalan mendekat ke 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol AA-3088-MZ milik Saksi Fani Dhea Alan Wicaksono Bin Keling Sukirman dan setelah mengawasi keadaan sekitar sepi Terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm warna hitam yang berada di spion kanan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa pakai. Selanjutnya Terdakwa duduk di atas jok sepeda motor tersebut dan memundurkan motor dari parkiran Toko Deo Store sehingga mengarah ke jalan, lalu setelah berada di pinggir jalan ketika Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan menekan tombol starter Saksi Fani Dhea Alan Wicaksono Bin Keling Sukirman yang berada di dalam Toko Deo Store melihat perbuatan Terdakwa langsung bergegas berlari keluar sambil berteriak “MALING MALING MALING”. Lalu karena Terdakwa panik, Terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut dengan menjatuhkannya kemudian melarikan diri namun Saksi Fani Dhea Alan Wicaksono Bin Keling Sukirman beserta warga mengejar Terdakwa sampai Terdakwa berhasil ditangkap. Selanjutnya tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Polsek Kertek mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kertek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol AA-3088-MZ milik Saksi Fani Dhea Alan Wicaksono Bin Keling Sukirman dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Fani Dhea Alan Wicaksono Bin Keling Sukirman mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol AA-3088-MZ milik Saksi Fani Dhea Alan Wicaksono Bin Keling Sukirman tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Fani Dhea Alan Wicaksono Bin Keling Sukirman mengakibatkan Saksi Fani Dhea Alan Wicaksono Bin Keling Sukirman mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol AA-3088-MZ milik Saksi Fani Dhea Alan Wicaksono Bin Keling Sukirman bernilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

         --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya