| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 23.00 Wib saat berada di warung kelontong milik saya pribadi di Kampung Sidamulya, Kelurahan Leksono, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo , telah didatangi oleh petugas Polri Polres Wonosobo, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan dan petugas telah menemukan minuman keras berbagai merk sejumlah 19 botol. Minuman tersebut saya jual kepada orang yang membutuhkan tanpa ijin, karena menjual minuman keras tanpa ijin kemudian saya dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Wonsobo untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut.
PASAL YG DILANGGAR
pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Wonosobo No 21 Th 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo. |