Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Wsb NURYAWAN EKO RAMDANI, S.Pd., Dkk NANIK SETIYANI binti SUTARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/708/III/2024/Res Wsb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURYAWAN EKO RAMDANI, S.Pd., Dkk
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANIK SETIYANI binti SUTARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 23.00 Wib saat berada di warung kelontong milik saya pribadi di Kampung Sidamulya, Kelurahan Leksono, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo , telah didatangi oleh petugas Polri Polres Wonosobo, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan dan petugas telah menemukan minuman keras berbagai merk sejumlah 19 botol. Minuman tersebut saya jual kepada orang yang membutuhkan tanpa ijin, karena menjual minuman keras tanpa ijin kemudian saya dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Wonsobo untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut.

PASAL YG DILANGGAR

pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten  Wonosobo No 21 Th 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo. 

Pihak Dipublikasikan Ya