Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Wsb AZZIMAR SHIDQY P, S.I.Kom NGILMAN Bin MUYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/93/XII/RES.1.6/2025/Sek.Spr
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AZZIMAR SHIDQY P, S.I.Kom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGILMAN Bin MUYAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Tersangka NGILMAN   Bin MUYAS , pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 kurang lebih pukul 08.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih terhitung hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025, di Dsn. Jojogan RT. 001 RW. 008 Desa Karangsambung Kec. Kalibawang Kab. Wonosobo, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Wonosobo untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 08.15 WIB, Saksi 1 SHOHIB Bin SAHIDIN (korban) dan Saksi 2 SADIYAH Binti SHOHIB, datang ke rumah Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS, yang berada di Dsn. Jojogan RT. 01 Rw. 08 Desa Karangsambung Kec. Kalibawang Kab. Wonosobo, dengan berjalan kaki. Niat kedatangan keduanya, adalah untuk mengambil perabot rumah tangga dan pakaian milik Saksi 2 SADIYAH Binti SHOHIB yang masih berada di dalam rumah yang ditempati Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS, karena antara Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS dan Saksi 2 SADIYAH Binti SHOHIB sudah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Wonosobo; -----------------------------
  2. Saksi 1 SHOHIB Bin SAHIDIN berkata “Assalamualaikum, nyong mrene arep njukut perabotan, wis ijin pak lurah” (Assalamualaikum, saya kesini mau ambil perabotan, sudah ijin pak lurah). Kemudian Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS menjawab “surat saking pengadilan mpun diwaos nopo dereng? Niku kan omah mpun teng nggen anak, berarti nggih sak isine” (surat dari pengadilan sudah dibaca apa belum? Itu kan rumah sudah menjadi hak anak, berarti ya seisinya). Kemudian Saksi 1 SHOHIB Bin SAHIDIN menjawab “iya tapi ora karo isine, tetep tak jukut” (iya, tapi tidak dengan isinya, tetap saya ambil). Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS lalu berkata “nggih sekedap kulo tak taken pak lurah riyin” (ya sebentar, saya tak tanya pak lurah dulu). Setelah itu Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS keluar rumah untuk pergi ke rumah Pak Lurah untuk memastikan apakah benar sudah memberi ijin. Kemudian setelah sampai di tempat pak lurah, pak lurah mengatakan “yo bener tak ijini jukut barang sing mencen hak e SADIYAH, tapi kudu ana sampeyan” (ya benar saya ijini mengambil barang yang memang menjadi hak SADIYAH, tapi harus ada kamu). Mendengar hal tersebut Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS lalu kembali lagi ke rumah. ---------------------------------------------
  3. Pada saat Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS sedang pergi ke tempat Pak Lurah, Saksi 1 SHOHIB Bin SAHIDIN pulang dulu untuk sarapan, sedangkan Saksi 2 SADIYAH Binti SHOHIB mulai mengemasi barang-barang miliknya. -------------------------------------------
  4. Pada pukul 08.15 WIB, Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS tiba di rumah dan mendapati Saksi a de charge AHMAD SYARIFUDIN  Bin  NGILMAN sedang duduk di teras dan ketika Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS masuk ke dalam rumah, ternyata perabotan rumah antara lain gelas, piring, meja, dan rak sudah tidak ada. Sementara kulkas, televisi, dan barang lainnya sudah dilepas dari tempatnya dan tinggal dibawa keluar. Saksi 2 SADIYAH Binti SHOHIB mengaku diseret paksa dari dalam rumah dan kemudian, Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS langsung mengunci pintu. --------------------------------------------------------------------
  5. Beberapa saat kemudian Saksi 1 SHOHIB Bin SAHIDIN datang dan mendapat laporan dari Saksi 2 SADIYAH Binti SHOHIB bahwa dirinya telah diseret dari dalam rumah oleh Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS dan kemudian pintunya ditutup. Mendengar hal tersebut, Saksi 1 SHOHIB Bin SAHIDIN lalu mengetuk pintu rumah yang ditempati Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS. -----------------------------------------------------------------------------------
  6. Pada saat pintu terbuka Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS lalu memukul wajah Saksi 1 SHOHIB Bin SAHIDIN sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong, lalu Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS dorong keluar. Saat itu Saksi 1 SHOHIB Bin SAHIDIN terjatuh mengenai sepeda motor milik Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS yang terparkir di depan pintu dan kemudian jatuh ke jalan. ----------------------------------------------------------------------------
  7. Setelah itu Terdakwa NGILMAN Bin MUYAS mendatangi lagi Saksi 1 SHOHIB Bin SAHIDIN yang sempat lari menyelamatkan diri dan memukul Saksi 1 SHOHIB Bin SAHIDIN sebanyak sekitar empat kali mengenai kepala, sampai terjatuh. Melihat hal tersebut Saksi 4 JUDIN Bin ZAENI sempat melerai. ------------------------------------------------------------------------------------
  8. Atas kejadian tersebut, Pengadu telah memeriksaan diri ke Puskesmas Kalibawang pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 pukul 09.37 WIB, dan berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor: 001/Pus_VER/XI/2025, tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. ENGGAR JATI NGURAENI, diterangkan bahwa pada pemeriksaan ditemukan ada lebam di pelipis sebelah kiri dengan diameter 3 cm, pjok mata kanan lebam diameter 2 cm, ada luka lecet di atas telinga kiri dengan diameter 2 cm, pojok bibir kanan lecet dengan diameter 1 cm, ada luka lecet di lutut kaki kiri dengan diameter 3 cm. Serta disimpulkan bahwa luka diharapkan bisa sembuh sempurna dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.----------------------------------------------------------
  9. Kemudian Pengadu juga memeriksakan diri kembali ke RS PKU Muhammadiyah Wonosobo pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 pukul 14.18 WIB, dan berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor: 019 / PKU / VER / XII / 2025, tanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. NUGRAHANI WIRANINGRUM, disimpulkan bahwa pada korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul pada kepala, mata, mulut, dan lutut. Akibat hal tersebut tidak dibutuhkan perawatan khusus terhadap luka. Luka diharapkan dapat sembuh sempurna dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. -----------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana.             

Pihak Dipublikasikan Ya