Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2026/PN Wsb MAT SAEFUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAT SAEFUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan sah menurut hukum atas Pemohon dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 0327/DIS/2008 tertanggal 21 Januari 2008 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo, data nama Pemohon yang semula tertulis MUCHAMAD SAEFUR dirubah menjadi MAT SAEFUR sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran Anak-Anak Pemohon, Ijazah Anak-Anak Pemohon, dan Surat Keterangan Beda Nama Pemohon;
  3. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak