| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan sah menurut hukum atas Pemohon dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 0327/DIS/2008 tertanggal 21 Januari 2008 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo, data nama Pemohon yang semula tertulis MUCHAMAD SAEFUR dirubah menjadi MAT SAEFUR sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran Anak-Anak Pemohon, Ijazah Anak-Anak Pemohon, dan Surat Keterangan Beda Nama Pemohon;
- Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|