| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 kurang lebih pukul 16.30 WIB, telah terjadi tindak pidana PENCURIAN RINGAN yang dilakukan oleh tersangka ROFA Bin NASIDI Lahir di Wonosobo, tanggal 14 Maret 1991 (umur 32 tahun), jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pendidikan terakhir SMP, pekerjaan Buruh Harian Lepas, kewarganegaraan Indonesia, alamat : Kp. Jaraksari RT. 004 RW. 001 Kel. Jaraksari Kec/Kab. Wonosobo. Terhadap korban AKHMAT IRSAD LUTFI Bin FADHOL, Lahir di Wonosobo, tanggal 14 Juni 1994 (umur 29 tahun), jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pendidikan terakhir SI, pekerjaan Belum/Tidak bekerja, kewarganegaraan Indonesia, alamat : Dsn. Bumiroso RT. 010 RW. 004 Ds. Bumiroso Kec. Watumalang Kab. Wonosobo. Dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB, pada saat tersangka melintas di depan warung kelontong milik korban di wilayah Dsn. Bumiroso Kec. Watumalang tersangka berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang tersangka kendarai di depan warung tersebut dalam keadaan mesin menyala. Selanjutnya tersangka menuju ke warung tersebut dan berpura pura akan membeli rokok dan mengatakan “WUNN..ASSALAMUALAIKUM” sampai 3 (tiga) kali tetapi tidak ada tanggapan dari pemilik warung tersebut. Selanjutnya setelah memastikan warung sepi karena pemilik tidak keluar, tersangka langsung mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram yang semula berada di depan etalase warung langsung tersangka bawa menuju ke sepeda motor milik tersangka yang telah tersangka persiapkan di depan warung tersebut. Selanjutnya gas tersebut tersangka letakkan di bodi tengah depan jok motor milik tersangka, dan tersangka langsung naik ke atas jok motor untuk tersangka bawa pergi. Selanjutnya pada saat tersangka akan kabur, tersangka sudah ketahuan oleh korban dan korban tersebut langsung berusaha mencegah tersangka untuk tidak kabur dengan cara menarik begel belakang sepeda motor milik tersangka. Selanjutnya tersangka di amankan oleh korban dan beberapa warga Dsn. Bumiroso yang tidak tersangka kenal menuju ke dalam rumah korban. Selanjutnya pada pukul 17.30 WIB tersangka berikut sarana sepeda motor yang tersangka gunakan dan barang bukti 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dibawa oleh petugas dari Polsek Watumalang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sampai ada keputusan hukuman dari Pengadilan Negeri Wonosobo. --------------------------------------------------
Atas kejadian tersebut diatas maka korban Sdr. IRSAD LUTFI Bin FADHOL mengalami kerugian sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah), dan terhadap perbuatan tersangka ROFA Bin NASIDI dapat diancam dalam tindak pidana pencurian Ringan, sebagaimana dalam pasal 364 KUH Pidana. --------------- |