Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2025/PN Wsb 1.SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
2.Alexius Brahma Tarigan, S.H.
NUR ARIFIN BIN MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1778/M.3.38/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
2Alexius Brahma Tarigan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ARIFIN BIN MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa Nur Arifin Bin Mulyono pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jalan Irigasi Persawahan di Dusun Karangmalang Desa Mangunrejo Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit SPM Suzuki FK 110 No.Pol AA 5223 LP warna Merah Hitam No.Ka MH8BE47J266252 No.Sin E451ID267532 milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo sedang terparkir dan dalam keadaan tidak terkunci stang selanjutnya Terdakwa melihat kondisi sekitar untuk memastikan tidak ada yang dapat melihat perbuatan yang akan dilakukan Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa merasa aman, Terdakwa langsung mendekati 1 (satu) Unit SPM milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo tersebut lalu tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Sunarjo Bin Suparjo, Terdakwa dengan tangannya mendorong 1 (satu) Unit SPM milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo sejauh kurang lebih 300 m (tiga ratus meter) ketempat yang Terdakwa rasa aman menjauh dari tempat awal 1 (satu) Unit SPM milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo terparkir, kemudian setelah sampai ditempat tersebut Terdakwa lalu mencabut 2 (dua) kabel kontak kemudian menggabungkan kabel tersebut kemudian menyalakan mesin 1 (satu) Unit SPM milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo dengan menggunakan starter kaki kemudian setelah mesin 1 (satu) Unit SPM milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo tersebut menyala, Terdakwa lalu mengendarai 1 (satu) Unit SPM milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo tersebut ke rumah Terdakwa di Dsn. Sengkeran RT.001 RW.001 Ds. Kedalon Kec. Kab. Wonosobo, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung melepas Plat Nomor 1 (satu) Unit SPM milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo lalu melepas kedua spion dan cover body samping 1 (satu) Unit SPM milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo selanjutnya mengganti velg depan dengan velg milik Terdakwa lalu Terdakwa menyimpan cover body samping dan velg depan yang telah dilepas Terdakwa di belakang rumah Terdakwa kemudian Terdakwa membuang Plat Nomor dan kedua Spion 1 (satu) Unit SPM milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo ke sungai di Ds Kedalon Kec. Kalikajar lalu Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit SPM milik Saksi Sunarjo Bin Suparjo untuk aktivitas sehari-hari Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Sunarjo Bin Suparjo mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit SPM Suzuki FK 110 No.Pol AA 5223 LP warna Merah Hitam No.Ka MH8BE47J266252 No.Sin E451ID267532 seharga kurang lebih Rp. 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

 

      --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya