Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Wsb JONATHAN RONNY KURNIAWAN Bin SUGIONO KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH c.q. KEPOLISIAN RESOR WONOSOBO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Wsb
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JONATHAN RONNY KURNIAWAN Bin SUGIONO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH c.q. KEPOLISIAN RESOR WONOSOBO
Advokat
NoNamaNama Pihak
1JALAL, S.H., M.H., Dkk.PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA c.q KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c.q KEPOLISIAN RESORT WONOSOBO
Petitum Permohonan
Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami, Dr. (Cand.) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., ANDREAS HIJRAH AIRUDIN, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., MUHAMMAD AMAL LUTFIANSYAH, S.H., M.H., SIGIT WIBOWO, S.H., YANA ADE RIZAKIE, S.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., HIRDA RAHMAH, S.H., M.H., FATCHI REZA ERMISANDI, S.H. dan M. SYAEKHUL MUJAB, S.H. semuanya Advokat/ Pengacara pada LAW FIRM YOSEP PARERA berkedudukan hukum dan beralamat di Jalan Semarang Indah Blok D 15 Nomor 32 Kota Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juni 2022 (Asli terlampir dalam berkas setelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan:
JONATHAN RONNY KURNIAWAN BIN SUGIONO, Laki-Laki, Umur 26 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, beralamat di Jalan Sumbing No. 10 KP Pencilsari RT 003 RW 008 Kel./Desa Wonosobo Barat Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN terhadap :
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH c.q. KEPOLISIAN RESOR WONOSOBO beralamat dan berkedudukan hukum di Jalan Bhayangkara No.18, Puntuk Sari, Wonosobo Bar., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- TERMOHON;
Adapun yang menjadi alasan-alasan dan dasar-dasar hukum diajukannya Permohonan  Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa alasan hukum PEMOHON mengajukan Praperadilan adalah karena adanya penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penangkapan PEMOHON oleh TERMOHON serta adanya penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA yang diterbitkan oleh TERMOHON dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/ /VI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES WSB/POLDA JATENG tertanggal 6 Juni 2022 atas dugaan Tindak Pidana:
1.KESATU: Primer setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar (jenis/merek Tramadol/Radol dan Dextro) Subsider setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu (jenis/merek Tramadol/Radol dan Dextro); dan 
2.KEDUA: barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika (jenis/merek Nitrazepam/Dumolid dan Zolpidem/Zudem) sebagaimana dimaksud dalam Kesatu: Primer Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kedua: Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
1.Bahwa dasar hukum praperadilan adalah “Pasal 77, Pasal 79 dan Pasal 124 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” dan “Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014”;
2.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Wonosobo berhak untuk memeriksa sah atau tidaknya PENANGKAPAN dan PENAHANAN yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON;
3.Bahwa dalam angka 1 poin 1.1 amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 dikatakan: “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”;
4.Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 khusus angka 1 poin 1.1 tersebut di atas, maka penetapan seseorang sebagai TERSANGKA hanya dapat dilakukan apabila minimal telah ada 2 (dua) alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan dan keadaan seseorang sebagai pelaku kejahatan;
5.Bahwa angka 1 poin 1.3 amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 dikatakan:
“Pasal 77 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan”;
6.Bahwa berdasarkan aturan hukum tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Wonosobo berwenang memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya PENGGELEDAHAN, PENYITAAN DAN PENETAPAN TERSANGKA yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON berdasarkan Pasal 77 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014;
Maksud dan tujuan PEMOHON mengajukan Praperadilan adalah:
1.Untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON karena tidak berdasarkan prosedur penangkapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan prosedur penahanan sebagaimana dimaksud Pasal 20 sampai dengan Pasal 31 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;
2.Untuk menyatakan tidak sahnya penggeledahan, penyitaan dan penetapan TERSANGKA sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 karena penggeledahan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, prosedur penyitaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan penetapan TERSANGKA tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
Bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “PERADILAN NEGARA MENERAPKAN DAN MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN BERDASARKAN PANCASILA.” sehingga setiap proses penegakan hukum di Negara Indonesia wajib untuk didasarkan atas hukum dan keadilan yang berlandaskan Pancasila. Mengingat tujuan penegakan hukum bukan hanya didasarkan atas hukum saja melainkan juga harus berdasarkan keadilan Pancasila, maka tidak ada ruang bagi PENEGAK HUKUM untuk menciderai hak-hak warga negara melalui proses penegakan hukum yang tidak didasari dengan Pancasila. Terlebih tugas suci yang diemban seorang Penegak Hukum berkaitan dan bersinggungan langsung dengan sisi terdalam kehidupan seseorang yaitu Hak Asasi Manusia, sehingga dalam menjalankan tugasnya setiap aparatur penegak hukum diwajibkan untuk berlandaskan Pancasila agar selalu menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan dan ke-Tuhanan dalam rangka penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
“Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Itulah sebabnya dalam setiap Putusan Yang Mulia Hakim Pengadilan selalu diawali dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang mengindikasikan adanya Invacatio Dei (Mengundang TUHAN dalam menjatuhkan Putusan), maka setiap Putusan yang dikeluarkan oleh Yang Mulia Hakim mengamanatkan secara implisit dalam menjatuhkan Putusan tidak boleh hanya memberikan pertimbangan hukum semata tetapi juga harus melihat sisi keadilan yang berlandaskan Pancasila;
Bahwa perintah menghadirkan Tuhan dalam setiap penegakan hukum tidak hanya wajib diimplementasikan pada Putusan Pengadilan, namun juga wajib diimplementasikan pada setiap proses peradilan pidana yang meliputi proses penyelidikan-penyidikan-penuntutan-peradilan sampai dengan pada putusan. Terlebih Penegak Hukum memikul tanggung jawab untuk menghadirkan keadilan (bringing justice to the people) dan kebenaran (searching for the truth) berdasarkan Pancasila. Sehingga apabila dalam proses penegakan hukum ada kekeliruan yang menyebabkan hak-hak warga negara terciderai, maka Pengadilan sebagai tempat terakhir pencari keadilan (the last resort) wajib untuk mengkoreksi, memperbaiki maupun membatalkan kekeliruan tersebut. Agar nantinya menjadi evaluasi bagi penegak hukum lainnya kedepan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Bahwa oleh karena itu, maka Kita sebagai Penegak Hukum TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK ASAL MENGHUKUM DAN MENCARI-CARI KESALAHAN SESEORANG DENGAN MENGABAIKAN HUKUM DAN KEADILAN PANCASILA. Meskipun demikian, justru diduga TERMOHON sebagai Penegak Hukum telah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam perkara ini secara sembarangan dan serampangan, sehingga diduga kuat terdapat rekayasa kasus dalam penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh TERMOHON. Analisa ini terbukti sebagai berikut:
A.TENTANG TIDAK ADANYA PROSES PENYELIDIKAN DALAM PERKARA INI
1.Bahwa tindakan hukum TERMOHON dalam perkara ini terbukti dilakukan tanpa didukung adanya alat bukti sah, karena tindakan hukum yang dilakukan TERMOHON tersebut terbukti tidak didahului dengan SERANGKAIAN TINDAKAN PENYELIDIKAN;
2.Bahwa meskipun perkara ini didasarkan atas Laporan Informasi dari SI (Sumber Informasi) tertanggal 25 Mei 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A// VI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES WSB/POLDA JATENG tertanggal 6 Juni 2022 namun mengingat belum diperolehnya Alat Bukti dan/atau Barang Bukti oleh TERMOHON dalam perkara ini, maka tindakan hukum TERMOHON tersebut harus melalui serangkaian proses penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan, karena tidak mungkin ada Laporan Polisi tanpa adanya alat bukti/barang bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (5) KUHAP, yang menyatakan:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
3.Bahwa berhubung perkara ini diawali dengan adanya Laporan Informasi dari SI (Sumber Informasi) tertanggal 25 Mei 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A// VI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES WSB/POLDA JATENG tertanggal 6 Juni 2022, maka TERMOHON seharusnya mengeluarkan SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN sebagai dasar untuk menemukan suatu peristwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana SI (Sumber Informasi) tertanggal 25 Mei 2022. Baru setelah rangkaian proses penyelidikan lengkap, maka selanjutnya dapat dibuatkan Laporan Polisi yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan oleh TERMOHON;
4.Bahwa mengingat Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penahanan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penggeledahan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA tidak didahului dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan, maka terbukti seluruh proses Penyidikan, Penahanan, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan TERSANGKA yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah secara hukum; 
5.Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti secara sah dan meyakinkan TIDAK ADA PROSES PENYELIDIKAN yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara ini, sehingga mengakibatkan TIDAK SAHNYA PROSES HUKUM SELANJUTNYA BERUPA PENGGELEDAHAN, PENYITAAN, PENANGKAPAN, PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON KEPADA PEMOHON;
B.TENTANG TIDAK SAHNYA PENGGELEDAHAN BADAN ATAU TEMPAT LAINNYA YANG DILAKUKAN TERMOHON 
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, maka dalam upaya paksa berupa Penggeledahan dapat dilakukan TERMOHON dalam proses Penyelidikan, guna memperoleh alat bukti dan/atau barang bukti yang dapat membuat terang perkara sehingga dapat ditemukan TERSANGKA-nya;
Bahwa meskipun dalam perkara ini TERMOHON terbukti tidak melakukan serangkaian proses Penyelidikan, sehingga berakibat tidak sahnya proses hukum selanjutnya termasuk halnya upaya hukum berupa Penggeledahan, namun PEMOHON akan menyampaikan dasar hukum tentang tidak sahnya proses Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON pada tanggal 6 Juni 2022 jam 11.30 WIB dengan dasar hukum sebagai berikut:
1.Bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) KUHAP, dikatakan:
“Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal Tersangka atau Penghuni menyetujuinya.”
Lebih lanjut di dalam Pasal 33 ayat (4) KUHAP, menyatakan:
“Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi dalam hal Tersangka atau Penghuni menolak atau tidak hadir.”
Dan di dalam penjelasan Pasal 33 ayat (4) KUHAP, dikatakan:
“Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang saksi” adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan.”
“Yang dimaksud dengan “Ketua Lingkungan” adalah Ketua atau Wakil Ketua Rukun Kampung, Ketua atau Wakil Ketua Rukun Tetangga, Ketua atau Wakil Ketua Rukun Warga, Ketua atau Wakil Ketua Lembaga yang sederajat.”
2.Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana tersebut di atas, maka perintah kata “harus” disaksikan 2 (dua) orang saksi warga setempat apabila PEMOHON menyetujui dan “harus” disaksikan oleh Kepala atau Ketua Lingkungan apabila PEMOHON menolak atau tidak hadir dalam Penggeledahan patut dan wajib untuk dilaksanakan oleh TERMOHON, karena di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian kata “harus” adalah patut, wajib, mesti (tidak boleh tidak), harus ditaati dan harus dilaksanakan sesuai aturan perintah perundang-undangan;
3.Bahwa di dalam melakukan Penggeledahan di tempat kediaman PEMOHON, TERMOHON tidak melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP serta penjelasannya sebagaimana fakta sebagai berikut:
a.TERMOHON tidak pernah menyampaikan kepada PEMOHON ataupun keluarga PEMOHON yang ada di tempat kediaman PEMOHON apakah menyetujui atau menolak dilakukannya Penggeledahan guna menentukan jumlah saksi warga lingkungan yang wajib mengikuti, melihat dan mengalami langsung proses Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON;
b.Bahwa di dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 6 Juni 2022 jam 11.30 WIB tidak terdapat tanda tangan 2 (dua) orang saksi warga di tempat kediaman PEMOHON yang seharusnya wajib mengikuti jalannya proses Penggeledahan sesuai dengan perintah Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, namun yang ada justru 2 (dua) orang saksi yang notabene merupakan Polisi atau Penyidik dalam perkara a quo, sehingga berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1531 K/Pid.Sus/2010, yang menyatakan: 
“Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai Saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur.”
Maka 2 (dua) orang saksi yang mengikuti dan menyaksikan Penggeledahan haruslah seseorang yang benar-benar objektif dan netral yaitu Ketua Lingkungan atau 2 (dua) orang warga lingkungan setempat. Berhubung 2 (dua) orang saksi dalam penggeledahan merupakan Anggota Kepolisian atau Penyidik dalam perkara a quo, maka proses penggeledahan tidak sah secara hukum;
4.Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti secara sah dan meyakinkan proses Penggeledahan tertanggal 6 Juni 2022 jam 11.30 WIB yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP, sehingga mengakibatkan TIDAK SAHNYA PENGGELEDAHAN YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON; 
5.Bahwa dengan demikian, maka dengan kerendahan hati PEMOHON mohon kepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILAN untuk menyatakan tidak sahnya proses Penggeledahan Badan atau Tempat Lainnya tertanggal 6 Juni 2022 jam 11.30 WIB yang dilakukan oleh TERMOHON;
C.TENTANG TIDAK SAHNYA PENYITAAN YANG DILAKUKAN TERMOHON
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana setelah dilakukannya Penggeledahan, maka proses selanjutnya adalah Penyitaan sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dan berlangsung secara berurutan;
Bahwa dalam perkara ini TERMOHON terbukti tidak melakukan rangkaian proses Penyelidikan, terlebih proses Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON juga terbukti tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga berakibat tidak sahnya proses hukum selanjutnya termasuk halnya upaya hukum berupa Penyitaan;
Bahwa meskipun demikian, PEMOHON akan menyampaikan dasar hukum tentang tidak sahnya PROSES PENYITAAN yang dilakukan TERMOHON pada tanggal 6 Juni 2022 jam 11.40 WIB dengan dasar hukum sebagai berikut: 
1.Bahwa Pasal 129 ayat (1) KUHAP, menyatakan: 
“Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi.”
Lebih lanjut Pasal 129 ayat (2) KUHAP, menyatakan: 
“Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi.”
2.Bahwa berhubung Penggeledahan dan Penyitaan merupakan satu kesatuan proses hukum yang tidak dapat dipisahkan serta pengertian 2 (dua) orang Saksi dan Ketua Lingkungan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Penggeledahan adalah warga setempat di tempat kediaman PEMOHON, maka yang wajib menandatangani dan mendengarkan Berita Acara Penyitaan adalah 2 (dua) orang Saksi warga di tempat kediaman PEMOHON beserta Ketua Lingkungan tempat kediaman PEMOHON;
3.Bahwa didalam proses Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON, terbukti TERMOHON tidak membacakan Berita Acara Penyitaan dihadapan 2 (dua) orang Saksi warga lingkungan dan Ketua Lingkungan tempat PEMOHON berada;
4.Bahwa justru dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 6 Juni 2022 jam 11.40 WIB yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak terdapat tandatangan 2 (dua) orang Saksi warga lingkungan dan Ketua Lingkungan tempat PEMOHON berada, namun yang ada justru tanda tangan 2 (dua) orang saksi yang notabene merupakan Polisi atau Penyidik dalam perkara a quo, padahal berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1531 K/Pid.Sus/2010, yang menyatakan: 
“Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai Saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur.”
Maka terbukti PROSES PENYITAAN yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sah karena yang menandatangani Berita Acara Penyitaan adalah 2 (dua) orang Anggota Kepolisian atau Penyidik dalam perkara a quo;
5.Bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraian dasar hukum tersebut di atas, maka terbukti secara sah dan meyakinkan PROSES PENYITAAN yang dilakukan TERMOHON pada tanggal 6 Juni 2022 jam 11.40 WIB adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Dengan demikian, maka dengan penuh kerendahan hati PEMOHON mohon kepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILAN untuk MENYATAKAN TIDAK SAHNYA PROSES PENYITAAN YANG DILAKUKAN TERMOHON PADA TANGGAL 6 JUNI 2022 JAM 11.40 WIB;
D.TENTANG TIDAK SAHNYA PROSES PENYIDIKAN DALAM PERKARA INI
1.Bahwa Pasal 1 angka (5) KUHAP, menyatakan:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Dan ketentuan Pasal 1 angka (2) KUHAP, menyatakan:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
2.Bahwa berhubung TERMOHON dalam perkara ini tidak mengeluarkan SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN sebagai dasar untuk dilakukannya proses penyidikan, maka Surat Perintah Penyidikan secara hukum tidak sah karena tidak didahului oleh tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sebagaimana perintah Pasal 1 angka 5 KUHAP; 
3.Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti PROSES PENYIDIKAN yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara ini adalah tidak sah dan batal demi hukum, sehingga mengakibatkan TIDAK SAHNYA PROSES HUKUM SELANJUTNYA BERUPA PENGGELEDAHAN, PENYITAAN, PENANGKAPAN, PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON KEPADA PEMOHON;
E.TENTANG TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA
1.Bahwa di dalam proses “Pra Ajudikasi” guna menentukan seorang Tersangka, maka urutan proses tidak bisa dilepaskan dari Penyelidikan dan Penyidikan, sehingga tanpa dasar proses Penyelidikan dan Penyidikan, maka seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai Tersangka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 poin 5 KUHAP, yang menyatakan:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Dan sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menyatakan:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
2.Bahwa mengingat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sah dan batal demi hukum, maka terbukti secara sah dan meyakinkan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan juga terbukti tidak sah secara hukum, sehingga Barang Bukti dan Alat Bukti yang didapat melalui proses penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah secara hukum menyebabkan batalnya PEMOHON sebagai Tersangka;
3.Bahwa 2 (dua) alat bukti yang sah harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
-Valid dan Prosedural, artinya alat bukti tersebut haruslah didapat berdasarkan prosedur yang sah sebagaimana ketentuan undang-undang. Berhubung alat bukti yang didapat dari penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah, maka penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON juga tidak sah;
-Relevan, artinya berkaitan atau tidak dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan. Berhubung Surat Perintah Penyidikan tidak didahului dengan Surat Perintah Penyelidikan yang sah, maka alat bukti yang didapat tersebut tidak relevan dengan proses  penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka terbukti seluruh alat bukti yang didapat oleh TERMOHON dalam perkara a quo adalah tidak sah secara hukum dan peraturan perundang-undangan;
4.Bahwa dengan demikian, maka TERMOHON TERBUKTI TIDAK MEMILIKI DASAR UNTUK MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA, sehingga diduga kuat ada rekayasa hukum yang sengaja dibuat TERMOHON dalam perkara ini, karena jelas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, maka penetapan TERSANGKA hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah (valid dan prosedural serta relevan) yang dapat membuktikan perbuatan dan keadaan seseorang sebagai pelaku kejahatan;
5.Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA adalah tidak sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 dan KUHAP, sehingga PEMOHON mohon kepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILAN untuk menyatakan penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6.Bahwa selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal    6 Juni 2022 yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo juga terbukti TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) TIDAK BOLEH DISEBUTKAN KATA-KATA “SEBAGAI TERSANGKA”, mengingat proses penyidikan adalah dalam rangka mengumpulkan bukti guna membuat terang sebuah tindak pidana dan guna menemukan Tersangkanya, sehingga secara hukum tidak mungkin sudah terdapat seorang Tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 poin 2 KUHAP, yang menyatakan:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Terlebih dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan TERMOHON tersebut secara nyata tidak melampirkan adanya Surat Perintah Penyelidikan sebagai suatu kesatuan proses pra-ajudikasi yang tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 1 poin 5 KUHAP, yang menyatakan:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Dan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menyatakan:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
7.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka dengan penuh kerendahan hati PEMOHON mohon kepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILAN untuk menyatakan penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, maka sah secara hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun;
F.TENTANG TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN TERMOHON 
Bahwa mengingat TERMOHON dalam perkara ini tidak melakukan serangkaian proses Penyelidikan serta proses Penyidikan yang dilakukan TERMOHON batal demi hukum, maka terbukti penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah;
Bahwa meskipun demikian, namun PEMOHON akan menyampaikan dasar hukum tentang tidak sahnya Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON dengan dasar hukum sebagai berikut:
1.Bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON terjadi karena adanya Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: Sp.han/17/VI/2022/Resnarkoba tertanggal 6 Juni 2022 dan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: Sp.Kap/18/VI/2022/Resnarkoba tertanggal 6 Juni 2022;
2.Bahwa apabila dicermati Surat Perintah Penahanan terhadap PEMOHON yang dikeluarkan oleh TERMOHON sebelum adanya Surat Perintah Penangkapan (Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: Sp.han/17/VI/2022/Resnarkoba tertanggal 6 Juni 2022 sedangkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: Sp.Kap/18/VI/2022/Resnarkoba tertanggal 6 Juni 2022), maka pertanyaan yang timbul adalah bagaimana mungkin bisa dilakukan penahanan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penangkapan?. Hal ini membuktikan adanya dugaan rekayasa kasus yang dilakukan TERMOHON dalam perkara ini, karena seharusnya yang benar adalah dilakukan  penangkapan terlebih dahulu, baru dilakukan penahanan;
3.Bahwa mengingat TERMOHON tidak melakukan proses Penyelidikan dalam perkara ini, maka sah secara hukum TERMOHON TERBUKTI TIDAK MEMILIKI DASAR UNTUK MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA, karena TERMOHON tidak memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
4.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah, sehingga PEMOHON mohon kepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILAN untuk menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.Bahwa oleh karena itu, maka sah secara hukum tindakan TERMOHON yang membawa dan merampas kemerdekaan PEMOHON dari tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan 25 Juni 2022 adalah terbukti PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
G.TENTANG TIDAK SAHNYA ALAT BUKTI DAN/ATAU BARANG BUKTI DALAM PERKARA INI
1.Bahwa berhubung tindakan upaya paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan terbukti melanggar prosedur KUHAP, maka alat bukti dan/atau barang bukti yang didapat dari Penggeledahan dan Penyitaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka, karena 2 (dua) alat bukti yang sah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-Valid dan Prosedural artinya alat bukti tersebut haruslah didapat berdasarkan prosedur yang sah sebagaimana ketentuan undang-undang (contoh: melalui prosedur Penggeledahan dan Penyitaan yang sah);
-Alat bukti tersebut harus Relevan artinya berkaitan atau tidak dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan;
Sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka alat bukti tidak memiliki arti sebagai alat bukti;
2.Bahwa TERMOHON telah menerbitkan dan mengeluarkan surat, yaitu:
-Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.sidik/16/VI/2022/Resnarkoba tertanggal 6 Juni 2022;
-Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: Sp.han/17/VI/2022/Resnarkoba tertanggal 6 Juni 2022;
-Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: Sp.Kap/18/VI/2022/Resnarkoba tertanggal 6 Juni 2022;
-Surat Perintah Penggeledahan Badan/Pakaian/Tempat Lainnya dengan Nomor: Sp.Gledah/19/VI/2022/Resnarkoba tertanggal 6 Juni 2022;
-Surat Perintah Penyitaan dengan Nomor: Sp. Sita/19/VI/2022/Resnarkoba tertanggal 6 Juni 2022;
Di mana terbukti tata urutan surat yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh TERMOHON dalam perkara ini adalah keliru, sehingga membuktikan adanya rekayasa kasus yang dilakukan TERMOHON, karena seharusnya TERMOHON melakukan Penyelidikan terlebih dahulu guna mengumpulkan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, terlebih rangkaian proses Pra Ajudikasi yang dilakukan TERMOHON hanya dilakukan dalam kurun waktu 1 hari, sehingga demi hukum barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
3.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti alat bukti dan/atau barang bukti yang diperoleh TERMOHON dalam perkara ini adalah tidak sah, sehingga mengakibatkan TIDAK SAHNYA PROSES HUKUM BERUPA PENGGELEDAHAN, PENYITAAN, PENANGKAPAN, PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON KEPADA PEMOHON;
Bahwa Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dibuat agar setiap Aparatur hukum tidak menggunakan kekuasaan dan kewenangan yang diberikan Peraturan Perundang-Undangan secara sembarangan kepada seluruh Rakyat Indonesia sebagai Raja di rumah Indonesia.
Bahwa untuk menghindari kesewenangan Aparatur Penegak Hukum yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan ruang keadilan untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan melalui proses praperadilan yang dipimpin oleh YANG MULIA HAKIM PRAPERADILAN.
Rumah Pengadilan ini merupakan tempat yang dipercaya PEMOHON dapat mengungkapkan kebenaran secara terang benderang guna melahirkan keadilan dalam rimba penegakan hukum Indonesia di bawah terang dan bimbingan serta keputusan YANG MULIA HAKIM PRAPERADILAN.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka dengan kerendahan hati PEMOHON mohon kepada YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI WONOSOBO c.q YANG MULIA HAKIM PRAPERADILAN agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PENGGELEDAHAN yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.Menyatakan tindakan TERMOHON berupa PENYITAAN, PENANGKAPAN, PENETAPAN TERSANGKA dan PENAHANAN yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4.Menyatakan tindakan TERMOHON yang membawa dan merampas kemerdekaan PEMOHON dari tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan 25 Juni 2022 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
5.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan atau membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara di Polres Wonosobo;
6.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka PEMOHON;
7.Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON;
Atau;
Apabila Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Wonosobo berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya