Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Wsb 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.Lukman Akbar Bastiar, S.H., M.H.
3.SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
NUR ARIFATUS SIYAM Binti JAENAL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-205/M.3.38/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2Lukman Akbar Bastiar, S.H., M.H.
3SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ARIFATUS SIYAM Binti JAENAL ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin bersama dengan, Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis (dalam penuntutan terpisah), Saksi Indra Yadi Bin Mistur (dalam Penuntutan terpisah), Saksi Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom (dalam penututan terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di komplek Pasar Induk Wonosobo tepatnya di toko Emas Agung Jalan Pasar 1 Nomor 4 Blok B2 Wonosobo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, Turut Serta melakukan Tindak Pidana Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama Palsu atau kedudukan Palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 25 November 2025 sekira jam 18.30 WIB Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis dan Saksi Yuni Esti Ningrum mengajak terdakwa Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin , Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Indra Yadi Bin Mistur dan Saksi Siti Kholifa Binti Yasman, untuk menjual perhiasan emas sempuhan atau palsu kemudian setelah mereka bersepakat setuju untuk ikut menjual perhiasan emas sempuhan /palsu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Yuni Esti Ningrum, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman berangkat dari Jember menuju Jawa Tengah dengan mengendarai Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor Polisi P-1797 DG yang dikendarai oleh saksi Indra dengan membawa nota pembelian emas palsu dan perhiasan emas sepuhan yang berjumlah 5 (lima) paket perhiasan emas berupa :
    1. 3 (tiga) buah gelang krincing berwarna emas;
    2. 3 (tiga) buah gelang kroncong;
    3. 3 (tiga) buah gelang kolong emas;
    4. 1 (satu) buah kalung merica;
    5. 1 (satu) buah kalung italy berwarna emas.
  • Bahwa selanjutnya masih di hari Rabu tanggal 26 November 2025 dari Bawen Kabupaten Semarang Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Yuni Esti Ningrum, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman pergi menuju Wonosobo lalu setelah sampai sekira jam 12.00 wib Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Yuni Esti Ningrum, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman berusaha menjual emas palsu di pasar Kertek namun tidak ada yang mau membeli perhiasan emas palsu tersebut kemudian setelah selesai makan dan beristirahat Terdakwa bersama dengan Saksi Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, Saksi Yuni Esti Ningrum, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Indra Yadi Bin Mistur, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman pergi menuju, komplek pasar Induk wonosobo lalu Saksi Yuni Esti Ningrum memerintahkan Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman dan Saksi Siti Kholifa untuk menjual emas di Komplek Pasar Induk wonosobo dimana Terdakwa Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin dengan mengenakan masker  serta pakaian berwarna hitam bertuliskan “kebo dakar” dengan jaket berwarna pink dengan tipu muslihatnya menjual 3 (tiga) gelang kolong emas sempuhan dengan lapisan emas tebal sehingga menyerupai yang asli  yang dilengkapi dengan nota palsu bertuliskan “Toko perhiasan dan permata Budi Jaya dengan harga Rp.18.720.000,- (delapan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)” kepada karyawan saksi Linda Agung Lestari sebagai pemilik Toko emas agung yang beralamt di jalan Pasar 1 Nomor 4 B2 Wonosobo kemudian saksi Linda Agung Lestari meminta Karyawannya untuk menggosok lapisan emas pada batu khusus lalu meminta karyawannya mengecek hasil gosokan pada batu tersebut di toko emas garuda yang memiliki cairan khusus yaitu H2SO4 lalu diperoleh hasil sebagai emas asli Kemudian saksi Linda Agung Lestari menyerahkan uang sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kepada Terdakwa Nurarifatus Siyam selanjutnya Terdakwa Nurarifatus Siyam Binti Jaenal Arifin menghampiri saksi Yuni Esti Ningrum di Alfamidi di Jalan Pemuda Kabupaten Wonosobo  kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Tersangka VI Yuni Esti Ningrum sedangkan sisa uang sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) hilang saat di perjalanan;
  • Bahwa berdsarkan hasil pemeriksaan barang bukti nomor surat : 161/13603/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh penaksir cabang sdri Anggis Djaka Permana NIK.P85256 dan Pimpinan cabang sdri Noviana Wikdi Astuti NIK. P85306 barang bukti berupa perhiasan emas dengan berat total 68.87 gr dengan perincian :
        1. Satu kalung model Mrican/Bola-bola dengan berat 10.82 gr hasil pemeriksaan kalung model sepuhan dan diindikasi bagian dalam bukan emas;
        2. Tiga gelang model pipa padat berat 15.39 gr hasil pemeriksaan di Indikasi emas lapisan, bagian dalam bukan emas;
        3. Tiga gelang model pipa padat dengan berat 15.76 gr di indikasi emas sepuhan, bagian dalam bukan emas;
        4. Satu kalung model mesin dengan berat 11.4 gr dengan hasil pemeriksaan kalung sepuhan luar dan bagian dalam bukan emas;
        5. Tiga Gelang model keroncong dengan berat 15.5 gr dengan hasil pemeriksaan diindikasi emas lapisan, bagian dalam bukan emas (menempel pada magnet).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya